KPU Makassar Verfak Ulang Jumlah Anggota Lima Parpol

Lima parpol disebut tak mencukupi jumlah minimal anggota

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (25/11/2022), melaksanakan verifikasi faktual (verfak) data jumlah anggota pada lima partai politik di Makassar.

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan, pihaknya memverifikasi ulang data keanggotaan lima parpol karena belum memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan.

"Ada lima Parpol yang kita verfak perbaikan ini, dari delapan parpol. Jadi kan tiga parpol sudah memenuhi jumlah persyaratan keanggotaan. Saya belum bisa sebut lima parpol ini karena wewenangnya KPU RI," ungkap Gunawan kepada IDN Times.

Diketahui sebelumnya, tim verifikasi faktual KPU Makassar mulai bekerja pada 15 Oktober sampai 4 November 2022. Sasarannya yaitu 2353 anggota dari 8 Parpol.

1. KPU Makassar sudah verfak ulang lima parpol

KPU Makassar Verfak Ulang Jumlah Anggota Lima ParpolGunawan Mashar. IDN Times/Aan Pranata

Lima parpol yang disebut Gunawan harus menjalani verifikasi ulang karena tidak memenuhi batas minimum jumlah anggota di Makassar yang ditentukan sekurang-kurangnya 1000 orang.

"Jadi verfak perbaikan keanggotaan untuk lima parpol ini sampai dengan tanggal 5 Desember. Kan yang tiga parpol-nya sudah selesai untuk verfaknya tinggal menunggu penetapan dari KPU RI," terang Gunawan.

2. Tim KPU Makassar datangi masing-masing anggota parpol

KPU Makassar Verfak Ulang Jumlah Anggota Lima ParpolKPU Makassar menggelar rapat koordinasi terkait persiapan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Santika, Jumat (14/10/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Proses verifikasi faktual untuk perbaikan data jumlah anggota parpol, kata Gunawan, dilaksanakan oleh KPU Makassar dengan menerjunkan tim untuk mendatangi sampel yang ditentukan oleh KPU RI.

"Kita mendatangi, misalnya yang didatangi tidak berhasil ditemui, nanti di akhir-akhir akan diminta kepada partai-nya untuk mengumpulkan di kantor parpolnya. Kalau tidak hadir lagi ya kita video call," beber Gunawan.

Verifikasi kedua kali ini, lanjut Gunawan, merupakan kesempatan terakhir bagi parpol untuk membenahi data keanggotaan yang dinilai tidak cukup. "Jadi (setelah ini) tidak lagi perbaikan dan setelah selesai direkap, apa masih memenuhi jumlah persyaratan atau tidak, nanti KPU RI yang putuskan," lanjutnya.

Baca Juga: Verifikasi Faktual, KPU Makassar: Pengurus Parpol Bantah Keanggotaan

3. KPU lakukan verfak kepengurusan Partai Garuda

KPU Makassar Verfak Ulang Jumlah Anggota Lima ParpolIDN Times/Ahmad Mustaqim

Sementara itu, sehari sebelumnya yakni pada Kamis (24/11/2022), tim KPU Makassar juga sudah mendatangi kantor Partai Garuda Kota Makassar yang belum memenuhi syarat untuk verfak kepengurusan partainya.

"Untuk verfak kepengurusan, ada satu partai yang belum memenuhi syarat karena ada dokumen-dokumennya beda dengan isian Sipol itu yang kita lakukan (kemarin), kalau untuk parpol lain itu sudah memenuhi syarat," jelas Gunawan.

Termasuk juga dengan perubahan alamat kantor Partai Garuda yang sebelumnya itu, beralamat di Jalan Kumala, Kecamatan Tamalate, tapi saat ini sudah pindah ke Jalan Toddopuli, Kecamatan Manggala, Makassar.

Baca Juga: KPU Makassar Catat 995 Pendaftar PPK, Masih Bisa Bertambah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya