Komentar Kepala Rutan Makassar soal Napi Kendalikan Peredaran Ganja

Kok bisa napi kendalikan peredaran ganja? Heran!

Makassar, IDN Times - Mahasiswa inisial MFR (23) diduga diperdaya oleh salah seorang narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ibe untuk mengedarkan ganja.

Kasus itu terungkap usai MFR dibekuk tim unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Rabu malam (11/10/2022) sekitar 22:30 Wita di Jalan Batua Raya, Kelurahan Batua Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Kepala Rutan Makassar, Moch. Muhidin menanggapi hal itu. Dia menyebutkan, sudah menerima laporan dari Polda Sulsel terkait warga binaan yang diduga terlibat pengendalian narkotika di luar Rutan.

"Kami dukung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan hal itu benar atau tidak, untuk jadwalnya kita menunggu informasinya lebih lanjut,” ungkap Muhidin kepada IDN Times, Jumat (14/10/2022).

1. Kepala Rutan siap sinergi berantas jaringan narkoba

Komentar Kepala Rutan Makassar soal Napi Kendalikan Peredaran GanjaKepala Rutan Kelas 1 Makassar, Moch. Muhidin saat ditemui, Sabtu (3/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Muhidin menyatakan, pihaknya siap bersinergi membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan oleh oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Makassar.

“Kami tetap berkomitmen untuk berantas narkoba di dalam Rutan Makassar, mulai dari penggeledahan kamar hunian WBP, meningkatkan pengawasan penggunaan Wartel di setiap blok untuk mewujudkan zero handphone dan narkotika," tegasnya.

2. Pihak Rutan amankan handphone dari warga binaan

Komentar Kepala Rutan Makassar soal Napi Kendalikan Peredaran GanjaPintu gerbanh masuk ruang tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Sabtu (3/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sementara itu, menurut Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar, Dian Eka Junianto, napi yang diduga mengendalikan peredaran ganja tersebut telah diperiksa lalu ditempatkan dalam sel pengasingan.

"Dari hasil investigasi, tim amankan satu unit handphone yang diketahui digunakan berkomunikasi ke luar. Alat komunikasi tersebut merupakan aset wartel blok dari warga binaan bernama Ibe," ujar Dian.

"Dari kejadian ini juga kami rapat terbatas dan kami sudah mengimbau ke seluruh wali Blok (Rutan) untuk intens melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap penggunaan fasilitas wartel," sambungnya.

3. Barang bukti ganja 865 gram diamankan

Komentar Kepala Rutan Makassar soal Napi Kendalikan Peredaran GanjaIlustrasi - barang bukti narkoba jenis ganja diamankan polisi. (Istimewa)

Diketahui, barang bukti diamankan pihak Polda Sulsel dati MFR yakni, saset plastik isi ganja kering dengan berat 865 gram, 30 buah saset kosong, uang hasil penjualan Rp800 ribu, dan satu unit handphone.

"Pelaku benar adalah mahasiswa, pelaku diamankam tim unit 4 saat mengantarkan narkoba jenis ganja ke seseorang di jalan Batua," ungkap Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan dikonfirmasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MFR, mahasiswa tingkat akhir di Universitas swasta di Makassar disebut sudah menjadi target atau incaran polisi.

"Jadi setelah angota menerima informasi tentang peredaran narkotika jenis ganja di jalan Batua Raya itu tim langsung ke lokasi, setelah tahu ciri-ciri orang dimaksud yakni MFR langsung diamankan," kata Dodi.

"Tingkahnya mencurigakan, pelaku jalan kaki membawa kantongan plastik. Setelah tim menggeledah kantong plastik itu berisi paketan narkotika jenis ganja," lanjutnya.

Pelaku MFR pun diintrogasi, hasilnya, dia mengaku disuruh oleh lelaki bernama Ibe. Setelah diselidiki lebih lanjut, Ibe ternyata merupakan salah satu narapidana yang kini di Rutan Kelas 1 Kota Makassar.

"Hasil introgasinya MFR ini disuruh oleh si Ibe yang saat ini di Rutan Makassar untuk mengantar paket tersebut, dia (MFR) tahu kalau paket itu adalah ganja," jelas Dodi.

Baca Juga: Mahasiswa Makassar Mengaku Disuruh Tahanan Rutan Edarkan Ganja

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya