Ketua KPU Sulsel Angkat Bicara usai Dilaporkan ke DKPP RI

Faisal sebut tidak ada intervensi, Asram Jaya hormati aduan

Makassar, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) Faisal Amir, angkat bicara usai dilaporkan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel Kawal Pemilu 2024, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Faisal dan tiga anggota KPU Sulsel dilaporkan karena diduga mendalangi pengubahan dan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan data kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu di Sulsel.

"Kita menghargai semua proses (laporan) yang dilakukan oleh semua pihak," ungkap Faisal Amir singkat, saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Kamis (16/3/2023) setelah laporan OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 ke DKPP pada, Senin lalu (13/3).

1. Faisal sebut tidak ada intervensi, Asram Jaya hormati aduan

Ketua KPU Sulsel Angkat Bicara usai Dilaporkan ke DKPP RIKomisioner KPU Sulsel Asram Jaya. IDN Times/Asrhawi Muin

Dugaan mendalangi pengubahan dan menandatangani berita acara, merupakan buntut dari dugaan intervensi dari empat anggota KPU Sulsel terhadap sejumlah komisioner KPU kabupaten dan kota.

Empat anggota KPU Sulsel yang dilaporkan OMS ke DKPP selain Faisal Amir, ada Muhammad Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Dalam kasus ini, Faisal Amir secara singkat memastikan tidak ada sama sekali intervensi.

Sementara itu respons Asram Jaya secara terpisah. "Kami hormati aduannya (OMS)," katanya singkap kepada IDN Times Sulsel. Dan menurut Asram soal dugaan intervensi dan intimidasi itu. KPU Pinrang sudah menjawab itu," lanjutnya.

2. Aktivis OMS laporkan 8 penyelenggara Pemilu Sulsel ke DKPP

Ketua KPU Sulsel Angkat Bicara usai Dilaporkan ke DKPP RIOrganisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel menggelar rapat beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Sebelumnya, salah satu aktivis OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024, Abdul Azis Dumpa mengatakan, pihaknya melaporkan 8 penyelenggara Pemilu terkait dugaan kuat pelanggaran kode etik komisioner KPU Provinsi Sulsel dan KPU Kabupaten Pinrang.

"Kita secara resmi sudah memasukkan aduan melalui email aduan DKPP RI bag.pengaduan@dkpp.go.id. Pengaduan ini dilakukan terkait pelaksanaan verifikasi partai politik (Parpol) di Sulsel," kata Azis dalam keterangan tertulis.

Aktivis OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 mengadukan 8 orang penyelenggara Pemilu ke DKPP, 4 orang diantaranya adalah komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir, Upi Hastati, Muhammad Asram Jaya, dan Fatmawati.

Menurut OMS Sulsel, 4 orang tersebut diduga kuat telah mendalangi perubahan dan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu Sulsel. 

"Dilaporkan karena tidak sesuai berita acara Verfak di beberapa Kabupaten Kota. Selain itu Faisal, Upi Hastati, dan Asram Jaya juga diduga kuat telah melakukan intimidasi atau intervensi agar komisioner KPU di Kabupaten Kota," ungkap Azis.

3. Empat anggota KPU Pinrang juga diadukan OMS ke DKPP

Ketua KPU Sulsel Angkat Bicara usai Dilaporkan ke DKPP RIIlustrasi sidang DKPP RI (dkpp.go.id)

Selain i4 anggota KPU Sulsel itu, 4 orang lain yang dilaporkan OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 yakni komisioner KPU Kabupaten Pinrang. Mereka adalah Alamsyah. M. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan juga Yudiman.

"Nah, mereka ini diduga kuat juga membuat dan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu di Pinrang yang telah diubah atau dimanipulasi," ujar Azis.

Azis yang merupakan wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini memastikan, OMS Sulsel memiliki bukti kuat yang diterima melalui posko aduan pelanggaran Pemilu yang dibuka sejak awal Desember 2022 lalu.

Bukti itu berupa dokumen data dan video rekaman untuk 11 Kabupaten Kota di Sulsel seperti Kota Makassar, Gowa, Pangkep, Barru, Luwu, Wajo, Bone, Soppeng, Bantaeng, Pinrang dan Palopo. Bukti ini telah diajukan sebagai aduan pelanggaran KEPP.

"Kamis juga menilai, tidak menutup kemungkinan akan ada teradu lainnya yang muncul bersama dengan bukti-bukti yang masuk di posko aduan pelanggaran Pemilu yang telah kami dirikan sejak akhir tahun lalu," jelas Abdul Azis.

Aktivis OMS Sulsel menilai, tindakan para teradu telah secara terang mencederai integritas Pemilu yang semestinya dijaga. Para teradu melanggar prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, efisien dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Untuk itu kami meminta kepada DKPP RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan secara resmi, untuk segera memanggil pihak terkait, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran secara adil dan transparan, serta menjatuhkan sanksi yang tegas jika terbukti melanggar, demi menjaga tegaknya integritas pemilu dan demokrasi," tambah Azis.

Baca Juga: OMS Kawal Pemilu Laporkan 8 Komisioner KPU di Sulsel ke DKPP RI

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya