Kemenkumham Sulsel Mulai Telusuri Dugaan Pungli di Dua Lapas

Tim mulai telusuri kuitansi Rp15 juta

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menonaktifkan dua Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lapas yang mereka pimpin.

Menurut Suprapto, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, dua Kalapas yang dimaksud yakni Kalapas Parepare dan Kalapas Takalar. Keduanya dinonaktifkan terhitung, Senin (1/8/2022).

"Tim sudah turun ke sana (Lapas Takalar dan Parepare) untuk memeriksa terkait dugaan pungli yang ada dalam pemberitaan itu," ungkap Suprapto dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (2/8/2022).

1. Bukti kuitansi tidak kuat

Kemenkumham Sulsel Mulai Telusuri Dugaan Pungli di Dua LapasIlustrasi kuitansi. Pixabay/Michael Schwarzenberger

Diberitakan sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan ada oknum pegawai Lapas di Sulsel bebaskan warga binaanya setelah membayar sebesar Rp15 juta.

Jumlah Rp15 juta itu tertulis pada sebuah kuitansi. Kata Suprapto, bukti kuitansi itu tidak jelas karena tidak ada nama pemberi dan juga penerimanya.

"Bukti itu tidak jelas juga, itu tidak ada. kuintasi itu tidak ada kekuatan dasar hukum, karena yang menerima siapa yang ngasih itu siapa, tertulis angkanya, disebut orang terima. yang ngasih tidak ada," tegasnya.

"Jadi itu (bukti kuitansi) tidak kuat, kita khawatir juga memang ada orangtuanya, orangtua mana, supaya kita periksa agar kita tahu, supaya tidak jadi macam fitnah, saksinya siapa, tidak ada," lanjut Suprapto.

2. Tim mulai telusuri kuitansi Rp15 juta

Kemenkumham Sulsel Mulai Telusuri Dugaan Pungli di Dua Lapasilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk memastikan kuitansi bertuliskan nilai bebas dari Lapas Rp 15 juta itu benar atau tidak, maka Kemenkumham pun menunjuk lima orang untuk turun ke kedua Lapas untuk memeriksa langsung.

"Lima orang memeriksa ke sana, rangkainya mungkin sudah memeriksa karena timnya kan sudah dibuat, tim kayaknya melakukan pemeriksaan, kemungkinan mencari tahu kebenaranya itu (kuitansi)," jelas Suprapto.

Suprapto tidak menampik bahwa memang ada salah satu pegawai Lapas yang disebut. "Nah itu kita curigai dan kita akan periksa," terangnya.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Nonaktifkan Dua Kepala Lapas Terkait Dugaan Pungli

3. Dua Kepala Lapas dinonaktifkan

Kemenkumham Sulsel Mulai Telusuri Dugaan Pungli di Dua LapasIlustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, akibat dugaan pungli tersebut dua Kalapas yakni Kalapas Takalar dan Kalapas Parepare langsung dinonaktifkan untuk pemeriksaan tim Kemenkumham Sulsel.

"Dibebastugaskan, kami panggil Kalapas dan saya meminta memberi penjelasan, Kalapas bilang mereka sudah tidak ada lagi pungutan," ungkap Suprapto sebelumnya.

"Dinonaktifkan sejak hari ini (senin) sampai selesai pemeriksaan keduanya," lanjutnya.

Baca Juga: Bocah Tewas di Kapal, Polisi Makassar: Kalapas Kendal Berstatus Saksi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya