Kasus Penganiayaan Siswa SMP Berakhir Damai di Polrestabes Makassar

Polrestabes Makassar tutup kasus

Makassar, IDN Times - Kasus dugaan penganiayaan LA (14) siswa SMP Negeri 1 Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya damai setelah diproses penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, seluruh pihak telah sepakat berdamai karena antara terlapor maupun pelapor masih tergolong anak-anak dan masih sekolah.

"Kejadian ini dilakukan anak-anak, mereka masih di bawah umur dan masih memiliki masa depan panjang," kata Budhi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Sebelumnya, kasus penganiayaan kepada LA (14) diduga dilakukan C (14) terjadi di Jalan Cendrawasih, di sebuah lorong tidak jauh dari SMPN 1 Makassar, Jumat, 23 September 2022.

1. Polisi pertemukan pihak pelapor dan terlapor

Kasus Penganiayaan Siswa SMP Berakhir Damai di Polrestabes MakassarKapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat diwawancarai, Selasa (13/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sebelumnya, tim penyidik Polrestabes Makassar telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Tetapi kemudian penyidik pertemukan pelapor dan terlapor untuk bermusyawarah.

"Sehingga penyidik Polrestabes Makassar ambil langkah restorasi batiniah yang kita temukan para terlapor dan pelapor untuk tidak ada dendam lagi," ungkap Budhi.

2. Polrestabes Makassar tutup kasus

Kasus Penganiayaan Siswa SMP Berakhir Damai di Polrestabes MakassarSiswi SMP, LA (14) saat dibawa ke RS Haji Kota Makassar usai alami penganiayaan, Jumat (23/9/2022). (Istimewa)

Budhi tidak menyebutkan kapan tepatnya proses damai ini dilakukan. Tapi dia berharap antara pelapor dan terlapor bisa kembali sekolah dengan tenang dan lancar.

"Setelah kita lakukan perdamaian ini, kita tutup (kasusnya) dengan harapan kejadian ini tak terjadi di kemudian hari," ujarnya.

3. Sempat libatkan aktivis anak

Kasus Penganiayaan Siswa SMP Berakhir Damai di Polrestabes MakassarKasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak saat diwawancarai wartawan, Rabu (8/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Sebelumnya, Kepala Reserse Kriminal AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan C, tapi untuk penanganan hukum dibutuhkan pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Itu hari langsung kita amankan, namun ini kan kita juga libatkan UPTD (Perlindungan Perempuan Anak) dan tim aktivis LBH Apik (lembaga bantuan hukum, perempuan dan anak) Makassar," ungkap Reonald.

Lanjut AKBP Reonald, tim penyidik menempuh proses diversi antara korban dan pelaku. Hal itu merujuk pada Undang Undang (UU) Perlindungan Anak.

Diketahui, diversi adalah pengalihan satu proses hukum pada penyelesaian perkara anak yang panjang dan dinilai sangat kaku, hal ini untuk mencapai keadilan restoratif.

"Di undang-undang (Perlindungan anak) itu kan wajib penyidik untuk diversi, cuman ini kan tergantung dari korban yang penting kita sudah aktif dulu kan," jelas Reonald.

Baca Juga: Viral Video Penganiayaan Siswi SMP di Makassar 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya