Brigpol Baso Amir Terlibat Narkoba Dipecat Polrestabes Makassar

Baso Amir melanggar peraturan Kapolri soal kode etik

Makassar, IDN Times - Brigadir Polisi (Brigpol) Baso Amir yang pernah ditembak karena terlibat kasus narkoba pada September 2020 silam, akhirnya dipecat sebagai anggota Polrestabes Makassar, Rabu (15/3/2023).

Pemecatan Baso Amir yang pernah bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Makassar ini, melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar (Kombes) Pol Budhi Haryanto.

"Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba, dan PTDH ke yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023," kata Kepala Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando K. Sambolangi.

Diketahui, Brigpol Baso Amir ditangkap oleh polisi di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai pada, Jumat, 18 September 2020 terkait kasus narkoba. Saat ditangkap, Baso sempat melakukan perlawanan lalu ditembak.

1. Kapolrestabes coret foto Baso Amir sebagai anggota Polri

Brigpol Baso Amir Terlibat Narkoba Dipecat Polrestabes MakassarKapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto core foto Brigpol Baso Amir sebagai anggota Polri. (Istimewa)

Saat upacara PTDH, lanjut Kompol Lando, Baso Amir tidak sempat dihadirkan. Untuk itu, sebagai simbol, Kapolrestabes Makassar hanya menyilang fotonya dengan tinta merah.

"Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan, Kapolrestabes Makassar menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota polri," ungkap Lando.

2. Baso Amir melanggar peraturan Kapolri soal kode etik

Brigpol Baso Amir Terlibat Narkoba Dipecat Polrestabes MakassarIlustrasi PTDH anggota polisi. (Dok. Polres Metro Bekasi)

Baso Amir dengan NRP 73030438 BA Satuan Samapta Polrestabes Makassar resmi tidak lagi menjadi anggota Polri berdasarkan lampiran surat keputusan dari Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Kompol Lando Sambolangi menjelaskan, Baso Amir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

"Dia dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, dan pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan sebagai anggota Polri karena melanggar peraturan Kapolri 14 Tahun 2011 tentang kode etik," jelas Lando.

3. Catatan kasus: 2018 desersi, 2020 ditangkap kasus sabu

Brigpol Baso Amir Terlibat Narkoba Dipecat Polrestabes MakassarIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Catatan kasus Baso Amir, awalnya tahun 2018 dia desersi 2 tahun karena mangkir sebagai anggota Polrestabes Makassar. Tapi sementara desersi, Baso Amir ditangkap pada September 2020 karena terlibat narkoba.

Saat itu, Baso Amir ditangkap setelah jajaran Polda Sulsel menerima laporan masyarakat. Polisi pun menangkap Baso Amir dan digeledah ditemukan barang bukti pirex, satu saset sabu, airsoft gun, sebilah badik dan sumbu pembakar.

Baca Juga: Polisi Pelindung Bandar Narkoba Toraja Dinilai Belum Rusak Citra Polri

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya