Ada Dugaan Pidana, Kasus Kematian Mahasiswa Unhas Naik ke Penyidikan

Polisi bakal menetapkan tersangka usai memeriksa saksi-saksi

Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Maros menaikkan kasus kematian mahasiswa Universitas Hasanuddin Virendy Marjefy dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menemukan dugaan unsur pidana berdasarkan gelar perkara bersama penyidik Polda Sulsel.

"Intinya kasus ini sudah naik tahap sidik, tapi kita masih menunggu hasil gelar perkara penyidikan dari Polda," kata Kepala Unit Pidana Umum Reserse Kriminal Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan, Sabtu (11/3/2023).

Virendy meninggal saat mengikuti pendidikan dasar Mapala 09 Fakultas Teknik Unhas pada 14 Januari 2023. Pihak keluarga melapor ke polisi karena menduga Virendy tewas karena dianiaya.

1. Penyidik bakal tetapkan tersangka usai pemeriksaan saksi-saksi

Ada Dugaan Pidana, Kasus Kematian Mahasiswa Unhas Naik ke PenyidikanMarkas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Wawan mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Virendy. Namun penyidik akan lebih dulu memeriksa kembali saksi-saksi. Polisi mengagendakan pemanggilan sekitar 30 saksi untuk memberikan keterangan. Di antara saksi juga ada pihak kampus Unhas, yaitu Dekanat Teknik yang membawahi Mapala 09.

"Jadi para saksi yang sebelumnya sudah kita periksa itu dipanggil lagi, termasuk keluarga korban, teman dan panitia atau senior-senior almarhum," ucap Wawan. 

2. Pengacara: semestinya sejak awal sudah ada tersangka

Ada Dugaan Pidana, Kasus Kematian Mahasiswa Unhas Naik ke Penyidikanalmarhum Virendy Marjefy (lingkaran merah) saat membacakan al kitab saat mengikuti Diksar Mapala 09 Teknik Unhas di Kabupaten Maros. (Istimewa)

Pengacara keluarga Virendy, Yodi Kristianto, menanggapi rencana penyidik yang akan menetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Virendy. Yodi menegaskan bahwa seharusnya sudah ada tersangka sejak awal kasus ini terungkap.

"Saya tetap pada pernyataan awal kami bahwa seharusnya penyidik bergerak cepat untuk meminta keterangan dan menahan panitia Diksar, bahkan menetapkan tersangkanya dalam waktu kurang dari 2 kali 24 jam," ujar Yodi.

Menurut Yodi, jika prosesnya memakan waktu lebih lama dari itu, ada risiko barang bukti akan hilang. "Kita sudah lihat di kos Virendy ada yang dibongkar, ada video dan foto, serta ada barang yang hilang. Semua itu menunjukkan ada upaya untuk menghalangi proses hukum," sambungnya.

3. Hasil autopsi dijadikan bukti di persidangan

Ada Dugaan Pidana, Kasus Kematian Mahasiswa Unhas Naik ke PenyidikanKuburan mahasiswa Unhas yang tewas saat diksar Mapala digali untuk otopsi. (Istimewa)

Sebelumnya pihak Polres Maros telah menerima hasil autopsi jenazah Virendy. Penyidik bakal membawa hasil autopsi itu sebagai bukti di pengadilan.

"Hasil (autopsi) ini akan kita jadikan sebagai alat bukti terhadap temuannya tim dokter. Karena tidak mungkin saya abaikan alat bukti ini, karena sangat penting saat saya ajukan nanti di pengadilan. Nanti ahlinya yang menjelaskan," ungkap Wawan.

Wawan menjelaskan, hasil autopsi dan temuan dokter terungkap bahwa penyebab sehingga Virendy meninggal karena kegagalan jantung, akibat sirkulasi darah ke jantung terhambat oleh sebab adanya sumbatan lemak.

"Jadi tidak ada pendarahan, tapi karena adanya penyumbatan sirkulasi sehingga darah tidak mengalir ke jantung. Sebenarnya kami sebagai penyidik tidak bisa menjelaskan secara detail soal medis, makanya nanti ahlinya yang jelaskan," terangnya.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya