12 Anggota PPS di Makassar Diperiksa usai Bertemu Bacaleg

Petugas adhoc terancam dipecat jika melanggar kode etik

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar memeriksa 12 Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait dugaan pelanggaran kode etik. PPS yang diperiksa berasal dari sejumlah wilayah di Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsih mengatakan, pemeriksaan terkait laporan para PPS bertemu dengan salah satu bakal calon legislatif. Tidak disebutkan bacaleg dari partai mana yang mereka temui.

"Informasi warga yang menduga adanya pertemuan, kami sudah dipanggil," kata Sri, Senin (19/6/2023).

Baca Juga: KPU Makassar Sosialisasi Tahapan Pemilu ke Pasar hingga Car Free Day

1. Bawaslu Makassar umumkan hasil pemeriksaan pekan ini

12 Anggota PPS di Makassar Diperiksa usai Bertemu BacalegKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sri mengatakan, dia belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan 12 PPS. Pihaknya masih menelusuri informasi terkait laporan masyarakat.

"Tapi insya Allah minggu ini kami akan memutuskan dan mengumumkan hasilnya. Karena kan masih dalam proses penelusuran ini," ucap Sri.

2. Bawaslu berencana panggil pelapor

12 Anggota PPS di Makassar Diperiksa usai Bertemu BacalegPimpinan Bawaslu Kota Makassar. (Dok. Bawaslu Makassar)

Selain memeriksa 12 PPK, Bawaslu Makassar juga akan memeriksa pihak-pihak terkait. Termasuk orang yang melaporkan tentang pertemuan para PPK dengan bacaleg.

"Dalam penelusuran kan kami cari informasi kemana-mana, termasuk juga mengundang juga orang yang tahu informasi itu kan. Jadi kita sudah mengundang beberapa orang untuk itu," kata Sri.

3. Jika melanggar kode etik, petugas ad hoc bisa dipecat

12 Anggota PPS di Makassar Diperiksa usai Bertemu BacalegIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sri menjelaskan, dalam menindaki laporan ini, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU Makassar. Mengingat, para PPS merupakan petugas ad hoc di bawah KPU Makassar. Jika terbukti melanggar, mereka terancam sanksi berat.

"(Jika terbukti langgar kode etik) maka dari itu untuk tindak lanjutnya kita akan rekomendasikan ke KPU Makassar. Sanksinya bisa pemecatan atau bisa juga teguran keras," Sri menambahkan.

Baca Juga: Pencuri Motor asal Makassar Ditembak Mati Polisi di Gowa

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya