Tak Ada Lagi Pegawai Honorer, Pemprov Sulsel Kini Pakai Sistem Magang

Tenaga magang bakal rutin dievaluasi

Makassar, IDN Times - Instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, kini tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer. Kebijakan tersebut merupakan mandat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan melakukan perubahan sistem pegawai honorer dan menggantinya menjadi tenaga magang. 

"Honorer kan dilarang, jadi diganti magang. Itu sama seperti praktik kerja. Sebenarnya tenaga magang itu sama yang ada sekarang di Pemprov, cuma berubah nama," kata Kabid Perencanaan ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Taufik Akbar saat dihubungi IDN Times, Jumat (21/2).

1. Tenaga magang mengisi posisi kosong

Tak Ada Lagi Pegawai Honorer, Pemprov Sulsel Kini Pakai Sistem MagangIlustrasi (setkab.go.id)

Tenaga magang, dijelaskan Taufik, serupa dengan praktik kerja untuk mengisi kekosongan jabatan yang belum terisi berdasarkan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK). 

Hingga saat ini jumlah tenaga magang di lingkup pemerintah provinsi juga belum diketahui karena masih sementara didata oleh tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sulsel.

"Jadi mereka hanya praktek kerja untuk mengisi kekosongan sementara jabatan yang belum terisi itu," kata Taufik.

2. Tenaga magang bakal rutin dievaluasi

Tak Ada Lagi Pegawai Honorer, Pemprov Sulsel Kini Pakai Sistem MagangIlustrasi ASN (Instagram/mastercpns)

Taufik mengatakan, tenaga magang akan rutin dievaluasi setidaknya sekali dalam setahun. Jika hasil kinerjanya baik, maka akan dilanjutkan. 

Meski begitu, kata dia, evaluasi ini tidak mesti menunggu selama setahun untuk dilakukan. Akan tetapi, jika kepala OPD menganggap kinerja tenaga magang tidak maksimal, maka OPD berhak untuk memberhentikan.

"Satu tahun masanya dia akan dievaluasi. Bisa juga tergantung dari OPD-nya. Pokoknya setiap tahun dievaluasi jadi dia (tenaga magang) tidak menetap. Artinya dia tidak berharap akan sampai kapan. Yang jelas, setiap tahun terus diperpanjang," kata Taufik.

Baca Juga: PNS Gadungan Tipu 17 Orang, Modus Sewa Laptop hingga Jual Ginjal

3. Jumlah tenaga magang tergantung evaluasi OPD

Tak Ada Lagi Pegawai Honorer, Pemprov Sulsel Kini Pakai Sistem MagangANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Lebih jauh, kata Taufik, jumlah tenaga magang nantinya tergantung dari hasil evaluasi masing-masing OPD. Sebab tiap OPD berhak mengevaluasi kinerja tenaga magangnya. 

"Itu tergantung dari evaluasi OPD masing-masing. Jadi jumlahnya nanti tenaga magang itu berapa, berdasarkan evaluasi OPD-nya masing-masing," katanya.

Baca Juga: Hore! Tahun Ini 50 Persen Dana BOS Disalurkan untuk Gaji Guru Honorer

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya