Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PPKM Level 4 Berakhir, Walkot Makassar Isyaratkan Relaksasi Aturan

default-image.png
Default Image IDN

Makassar, IDN Times - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 di Kota Makassar akan berakhir, Senin 2 Agustus besok. Tapi pemerintah kota setempat belum menentukan keputusan apakah melanjutkan PPKM atau tidak.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan akan menunggu instruksi dari pemerintah pusat untuk menentukan kebijakan ke depan setelah penerapan PPKM Level 4.

"Belum, tergantung evaluasi nanti. Tapi semua, segala sesuatu kita persiapkan besok. Kita tunggu pemerintah pusat," kata Danny di dermaga Soekarno-Hatta Makassar, Minggu (1/8/2021).

1. Danny berharap tidak banyak perbedaan jika diperpanjang

default-image.png
Default Image IDN

Jika ada instruksi untuk perpanjangan PPKM Level 4, Danny berharap tidak ada perbedaan signifikan dengan yang sudah diterapkan sepekan terakhir. 

"Mudah-mudahan seperti level 4 kemarin yang diberi dua pasal kepada pemkot. Kalau diberikan dua pasal saya akan mereleksasi bukan melonggarkan," katanya.

Meski begitu, dia juga akan memahami jika nantinya ada perubahan dalam perpanjangan PPKM Level 4. Lantaran, kasus COVID-19 masih terus bertambah. 

"Tapi, kalau dilihat ini eskalasi naik tentunya banyak hal yang harus kita lakukan demi perlindungan termasuk misalnya kalau memungkinkan kayak sweeping antigen. Semua yang jalan kita coba antigen," katanya.

2. Kasus harian cenderung naik

ilustrasi virus corona (IDN Times/Mardya Shakti)

Danny menyebutkan kasus COVID-19 harian di Makassar saat ini cenderung naik kembali, bahkan sampai 600 kasus. Kenaikan itu membuat keterisian tempat tidur (BOR) ICU mencapai 97 persen dan BOR pasien 57 persen.

"Didominasi klaster rumah tangga. Makanya Detektor harus turun, TNI Polri ini besok," katanya.

3. PPKM Level 4 ada pelonggaran

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar memberikan kelonggaran pada PPKM Level 4 yang berlaku sejak 26 Juli 2021 lalu. Aturan PPKM itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 943.01137/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar.

Salah satu pelonggaran itu adalah tempat makan dan minum dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WITA.

Danny mengaku pelonggaran ini dimaksudkan agar pelaku usaha lebih maksimal dalam mencari nafkah di tengah kondisi pandemik COVID-19 yang belum kunjung usai. 

"Saya kira bijak sekali jika sampai jam 10 karena saya kira di atas jam 10 orang sudah tidak makan lagi, saya kira begitu" jelasnya beberapa waktu lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us