Polda Sulsel Akan Tindak Tegas Pelanggar PSBB di Makassar

Masih menunggu perwali dari Pemkot Makassar

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan bakal menindak secara tegas masyarakat yang melanggar ketentuan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Makassar yang akan diberlakukan 24 April mendatang.

Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan bahwa saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu peraturan atau Perwali pemberlakuan PSBB dari Pemkot Makassar

"Nantinya kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Pemkot tersebut," kata Ibrahim, Minggu (19/4).

1. Penindakan dilakukan setelah sosialisasi

Polda Sulsel Akan Tindak Tegas Pelanggar PSBB di MakassarANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Menurut Ibrahim, hal ini merupakan upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait Perwali tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi PSBB di Makassar berjalan dengan baik, maka penindakan dapat dilakukan.

"Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik, sehingga kemudian hari Jumat kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini," kata Ibrahim.

2. Menyiapkan posko pemeriksaan di perbatasan

Polda Sulsel Akan Tindak Tegas Pelanggar PSBB di MakassarPenegakkan aturan berkendara di masa PSBB di Depok (IDN Times/Rohman Wibowo)

Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Polda Sulsel pun membangun 6 posko pemeriksaan di perbatasan dan 15 posko pengamanan di seluruh wilayah Kota Makassar. Selain itu kepolisian juga mendirikan 12 dapur lapangan yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kota Makassar.

"Intinya adalah untuk memastikan warga Kota Makassar mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut jika diterapkan dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Makassar," kata Ibrahim.

Baca Juga: Seribuan Polisi Kawal PSBB di Makassar Mulai Pekan Depan

3. Sejumlah kegiatan yang dibatasi

Polda Sulsel Akan Tindak Tegas Pelanggar PSBB di Makassar(IDNTimes.com/dok.istimewa)

Adapun sejumlah kegiatan yang dibatasi selama PSBB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 yakni sekolah dan tempat kerja diliburkan dan dilaksanakan di rumah kecuali 8 sektor seperti yang terkait bahan pangan dan kesehatan, serta pembatasan kegiatan agama.

Selain itu diatur pula soal pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, dibatasi jumlah orang dan jarak orang, sedangkan pembatasan moda transportasi umum dibatasi jam operasional termasuk jumlah penumpang per moda.

Baca Juga: PSBB Makassar: 60 Ribu Keluarga Dijanji Sembako, Dibagikan 21-22 April

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya