Picu Kerumunan, Penyelenggara Konser di Makassar Masuk Daftar Hitam

Pemkot ngasih izin, tapi penyelenggara malah melanggar

Makassar, IDN Times - Satgas COVID-19 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah memanggil penyelenggara konser musik yang picu kerumunan penonton di gedung Celebes Convention Center (CCC), pada Sabtu 5 Februari 2022 lalu. Penyelenggara telah memenuhi panggilan itu di Command Center BPBD Makassar, Senin (7/2/2022).

Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, mengatakan pemanggilan ini menjadi evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan konser musik tersebut. Sebab konser tersebut telah mendapat izin dari Pemerintah Kota Makassar.

Hendra menyebutkan pihaknya hendak melihat kembali rekaman konser untuk mencari tahu penyebab kerumunan. Rupanya memang ada kesalahan sehingga penonton pun membeludak di acara konser itu.

"Diakui oleh penyelenggara ada kelalaian di situ bahkan di internal mereka sendiri. Ada kesalahan panitia dalam memasukkan penonton yang ternyata tidak memiliki tiket," kata Hendra kepada wartawan usai menerima kedatangan penyelenggara.

1. Penyelenggara dianggap lalai

Picu Kerumunan, Penyelenggara Konser di Makassar Masuk Daftar HitamTangkapan layar video pembubaran konser musik di Gedung CCC Makassar. / Istimewa

Hendra menyebutkan, pihaknya tidak ingin lebih jauh membahas soal kelalaian sebab hal itu merupakan kewenangan pihak kepolisian. Saat ini, pihaknya hanya mengevaluasi agar ke depan tidak ada lagi pelaksanaan konser yang melanggar protokol kesehatan apalagi sampai melebihi kapasitas.

Satgas pun mengirim surat resmi kepada instansi terkait seperti Dinas Pariwisata,  Satpol PP, dan Badan Kesbangpol, mengenai hasil evaluasi ini. Nantinya, hasil evaluasi ini kemudian akan menjadi dasar penentuan sanksi administrasi kepada penyelenggara.

"Blacklist itu sudah dilakukan Kesbangpol karena SKPD yang berwenang itu ada di Kesbangpol. Intinya dengan kelalaian itu di-blacklist dalam kurun waktu tidak dapat melaksanakan kegiatan," kata Hendra.

2. Penyelenggara melanggar protokol kesehatan

Picu Kerumunan, Penyelenggara Konser di Makassar Masuk Daftar HitamTangkapan layar video pembubaran konser musik di Gedung CCC Makassar. / Istimewa

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Muhammad Roem menyebutkan bahwa penyelanggara meminta izin hanya menghadirkan 800 penonton. Jumlah ini terbilang sedikit untuk ukuran gedung CCC yang berkapasitas 10.000 orang.

Namun kenyataannya ternyata tak sesuai penyampaian penyelenggara. Konser tersebut jelas melanggar dari membeludaknya penonton. Saat Satpol PP membubarkan konser, terlihat pula banyak penonton yang tidak menggunakan masker.

"Mulai pemakaian masker, standar-standar saja dia langgar. Kemudian kursi yang semestinya ditempati penonton itu tidak ada, langsung. Padahal laporan, malamnya, ada kursi dan berjarak 1 meter," katanya.

Baca Juga: Melebihi Kapasitas, Konser Musik di CCC Makassar Dibubarkan

3. Penyelenggara diblacklist hingga waktu yang tidak ditentukan

Picu Kerumunan, Penyelenggara Konser di Makassar Masuk Daftar HitamTangkapan layar video pembubaran konser musik di Gedung CCC Makassar. / Istimewa

Roem menegaskan pihaknya memasukkan penyelenggara acara itu ke dalam daftar hitam atau blacklist. Artinya, penyelenggara tidak lagi diberikan izin membuat kegiatan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

Bukan itu saja, orang-orang yang terlibat dalam kegiatan itu juga kena blacklist meskipun telah berpindah perusahaan.

"Jangankan perusahaannya, orang-orang yang terlibat di dalamnya juga, ketika dia berganti di tempat lain. Kita sudah kantongi nama-namanya. Memang ini didominasi oleh orang-orang yang bukan biasa kerja dalam EO, orang-orang baru," katanya.

Baca Juga: Konser di Makassar Dibubarkan, Danny: Berizin tapi Tidak Patuhi Prokes

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya