Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penuhi Kriteria, Makassar Bersiap Berlakukan PSBB

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. Humas Pemkot Makassar

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tengah bersiap untuk memberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan laju penyebaran virus corona (COVID-19). Hal ini pun disampaikan oleh Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.

Iqbal dalam keterangan persnya menegaskan keputusannya untuk segera memberlakukan PSBB di Kota Makassar. PSSB dipilih menyusul perkembangan situasi penyebaran virus corona atau COVID-19 yang terjadi di Makassar beberapa hari terakhir ini.

“Hasil kajian epidemiologi yang kami lakukan, Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB. Mulai dari tingkat penyebaran, terjadinya local transmission, termasuk perkembangan jumlah pasien COVID-19 yang terus bertambah," kata Iqbal saat memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan di posko induk COVID-19 Makassar, Balai Mutiara Makassar, Selasa (14/4).

1. Dokumen PSBB masih dalam penyempurnaan

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Iqbal juga mengatakan bahwa PSBB ini ditempuh setelah mendapatkan masukan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar yang semuanya mendorong agar ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan itu segera memberlakukan PSBB. 

"Saat ini dokumennya masih dilakukan penyempurnaan, Insya Allah satu atau dua hari ke depan kita ajukan ke Pemerintah Pusat melalui Pak Gubernur (Nurdin Abdullah),” lanjutnya.

Berkaitan dengan penyusunan dokumen pengajuan PSBB tersebut, Iqbal menyebutkan datanya harus dicantumkan secara lengkap, termasuk 7 poin pelarangan. 

2. Sebagian hal yang dibatasi dalam PSBB sudah diterapkan

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb (tengah) saat memberikan keterangan pers, Kamis (2/4). Humas Pemkot Makassar

Iqbal mengatakan, sebagian hal yang dibatasi dalam PSBB sebenarnya sudah dilakukan di Kota Makassar. Misalnya pemberhentian sementara aktivitas di sekolah, pemberhentian sementara aktivitas perkantoran, pemberhentian sementara aktivitas kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat-tempat umum, pemberhentian kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi.

"Tentu ada pengecualian dalam hal ini, misalnya toko-toko yang menjual bahan baku, termasuk aktivitas relawan yang sedang bekerja dalam gugus tugas percepatan penanganan COVID-19,” lanjutnya.

Selain itu, Iqbal juga meminta agar setiap OPD bekerja membuat inovasi yang bisa meringankan beban yang dihadapi oleh warga Makassar saat ini.

“Seluruh camat untuk berkoordinasi dengan koramil dan polsek di masing-masing wilayahnya, sehingga selama proses PSBB tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. PSBB akan kita berlakukan selama 14 hari, namun jika masih dianggap perlu maka akan diperpanjang,” kata Iqbal.

3. Pasien positif di Makassar sudah capai 153 kasus

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Dokumen)

Pemberlakuan PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tanggal 3 April 2020.

PSBB dapat diberlakukan bila suatu wilayah provinsi, kabupaten, kota memiliki jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. 

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Makassar per Selasa (14/4) pukul 11.00 WITA, jumlah ODP mencapai 535 orang dengan rincian 321 orang dalam proses pemantauan, dan 214 orang selesai pemantauan. Jumlah PDP sebesar 224 orang (169 masih dirawat, 36 pulang dan sehat, 19 meninggal). Positif COVID-19 sebanyak 153 orang (125 dirawat, 14 sembuh, 14 meninggal).

Adapun 5 kecamatan dengan tingkat penyebaran COVID-19 terbesar di kota Makassar yakni Kecamatan Rappocini (ODP 146, PDP 24, Positif 23), Tamalate (ODP 50, PDP 23, Positif 21), Panakkukang (ODP 68, PDP 31, Positif 16), Manggala (ODP 62, PDP19, Positif 14), dan Biringkanaya (ODP 50, PDP 22, Positif 13).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us