Pemkot Makassar Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan

Tempat hiburan baru boleh dibuka kembali setelah lebaran

Makassar, IDN Times - Bulan Ramadan 1444 Hijriah sebentar lagi akan tiba. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata menutup sementara tempat hiburan sepanjang bulan Ramadan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M dan Memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945). Surat itu ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto pada 16 Maret 2023.

"Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat/refleksi, ditutup paling lambi hari Senin tanggal 20 Maret 2023," demikian isi surat edaran tersebut.

Kegiatan usaha yang dimaksud, dapat dibuka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 07.00 WITA.

Baca Juga: Al Markaz Makassar Siapkan 3 Qori Internasional jadi Imam Tarawih

1. Tempat makan dan minum boleh buka

Pemkot Makassar Tutup Tempat Hiburan Selama RamadanIlustrasi Restoran (IDN Times/Anata)

Khusus untuk jasa makanan dan minuman, diperbolehkan beroperasi siang hari. Dengan catatan, diatur sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat menggangu pelaksanaan ibadah puasa masyarakat.

"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," demikian isi surat tersebut.

Adapun dibuatnya surat edaran ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 34 ayat 1. 

2. AUHM sepakati penutupan tempat hiburan

Pemkot Makassar Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadanilustrasi tempat hiburan malam (pexels.com/Edoardo Tommasini)

Sementara itu, Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menyepakati penutupan sementara aktivitas tempat hiburan lebih awal dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H. Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru, mengatakan pihaknya bahkan menutup seluruh aktivitas tempat hiburan lebih awal bahkan sebelum pemerintah menggelar sidang Isbat.

“Kalau berdasarkan Perda ketentuannya H-1 dan H+3. Namun untuk memberikan kesempatan lebih bagi karyawan yang akan mudik dan menjalankan tarawih dan puasa dalam kaitan bulan suci Ramadan, maka kami sepakat tutup lebih awal, meski pihak pemerintah belum menentukan awal Ramadan tahun ini," kata Zul.

Keputusan untuk menutup lebih awal itu juga mengacu pada Muhammadiyah yang menetapkan 1 Ramadan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Artinya, Salat Tarawih aman dimulai pada Rabu 22 Maret 2023.

"Ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan kami, untuk menghormati keputusan atau maklumat PP Muhammadiyah dimaksud," kata Zul. 

3. AUHM berkoordinasi dengan pemda

Pemkot Makassar Tutup Tempat Hiburan Selama RamadanKetua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar Zulkarnain Ali Naru. IDN Times/Istimewa

AUHM juga telah berkoordinasi dengan pihak Pemkot Makassar dan Pemprov Susel, terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan. Zul berharap surat edaran penutupan bisa disesuaikan agar seluruh pengelola tempat usaha bisa taat dan mematuhi edaran tersebut. 

Saat ini, AUHM harus berkoordinasi dengan Pemkot dan Pemprov karena berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021. Hal itu karena kewenangan pembinaan dan pengawasan usaha-usaha seperti bar, diskotik dan kelab malam serta spa kini berada di bawah naungan Pemprov Sulsel. Sementara usaha-usaha karaoke dan panti pijat dibawah kewenangan Pemkot Makassar. 

"Perlu disampaikan juga bahwa aturan penutupan dimaksud juga berlaku bagi usaha-usaha hiburan yang ada di Sulsel," jelas Zul.

Baca Juga: Sidak di Rutan Makassar, Petugas Temukan HP hingga Tali Nilon

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya