Pemkot Makassar Siapkan Rp52,6 Miliar untuk THR ASN

Rencananya THR dicairkan sebelum cuti lebaran

Makassar, IDN Times - Kabar gembira bagi Apartur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar. Tahun ini, pemkot telah mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp52,6 miliar.

Rencananya, THR akan dibayarkan sebelum cuti lebaran 2023. THR akan dibayarkan kepada sekitar 9.910 ASN Pemkot Makassar. 

"Angka pastinya untuk THR Rp52,6 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Ini Kriteria PNS yang Tidak Berhak Terima THR dan Gaji ke 13 

1. Dibayar paling lambat H-10 lebaran

Pemkot Makassar Siapkan Rp52,6 Miliar untuk THR ASNIlustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

THR yang diharapkan membantu ASN memenuhi kebutuhannya terutama pada Ramadan dan lebaran. Di sisi lain, pemberian THR juga diharapkan bisa meningkatkan kinerja ASN dalam melayani masyarakat. 

Pembayarannya menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan (Menkeu) RI. Secara nasional, pembayaran THR dimulai pada 4 April 2023.

"Paling lambat 10 hari sebelum hari lebaran," kata Dakhlan.

2. Tenaga kontrak tidak dapat THR

Pemkot Makassar Siapkan Rp52,6 Miliar untuk THR ASNIlustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Meski ASN mendapatkan THR, namun pegawai pemerintahan lainnya yaitu tenaga kontrak tidak mendapatkan THR. Di lingkup Pemkot Makassar, tenaga kontrak tergabung dalam Laskar Pelangi

"Yang dapat THR cuma ASN. Honorer itu juga Laskar Pelangi, tidak ada," kata Dakhlan.

Berdasarkan data BPKSDMD Kota Makassar, tercatat ada 22.800 pegawai di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Mereka terdiri dari 9.910 ASN sedangkan 12.890 merupakan tenaga Laskar Pelangi.

3. Komponen THR tetap sama

Pemkot Makassar Siapkan Rp52,6 Miliar untuk THR ASNMata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Pemerintah pusat telah menetapkan THR ASN akan mulai dicairkan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idulfitri 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP No 15 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya.

Komponen THR sama seperti tahun sebelumnya, yakni meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

Baca Juga: 5 Bazar Ramadan di Kota Makassar untuk Berbuka Puasa

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya