Mentan Pastikan Tak Ada Pajak PPN untuk Sembako Umum

Hanya sebatas wacana

Makassar, IDN Times - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memastikan tidak ada pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako umum yang dikonsumsi masyarakat.

Dia menyebut pemberlakuan tarif pajak PPN untuk sembako sekadar wacana dan telah menjadi isu di mana-mana. Sebab, kata Syahrul, tak pernah ada perintah untuk menarik pajak sembako.

"Kenaikan PPN nggak ada kok. Presiden juga tidak pernah memberikan warning pada kita bahwa PPN akan dinaikkan," ucap Syahrul kepada wartawan usai memberikan arahan pada pegawai di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, Kamis (8/7/2021).

1. Pemerintah tak pernah merancang pajak PPN untuk sembako

Mentan Pastikan Tak Ada Pajak PPN untuk Sembako UmumIlustrasi bahan pokok (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Syahrul menjelaskan, sampai saat ini pemerintah tidak pernah merancang akan memberlakukan pajak PPN untuk sembako. Jika itu ada, maka Kementerian Pertanian pasti pihak yang paling pertama mengetahuinya. 

"Jadi jangan bicara di mana terus membuat petani menjadi resah tentang PPN itu. Oleh karena, itu PPN nggak ada, impor nggak ada, presiden sudah tegas mengatakan nggak ada," ungkap Syahrul.

2. Mentan singgung ketersediaan beras nasional aman

Mentan Pastikan Tak Ada Pajak PPN untuk Sembako UmumANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Di sisi lain, Syahrul menyatakan ketersediaan beras nasional saat ini aman sehingga tidak memerlukan impor. Keyakinan Syahrul itu berdasarkan cadangan beras yang cukup banyak, baik di Bulog, penggilingan, maupun di daerah.

Produksi beras pada masa tanam (MT) I tahun 2021 sudah mencapai sebesar 17,56 juta ton dan terdapat surplus overstok pada Januari 2020 sebesar 7,39 juta ton sementara jumlah konsumsi nasional hanya 14,67 juta ton. Dengan demikian, pada akhir Juni 2021 terdapat surplus beras sebanyak 10,29 juta ton.

"Oleh karena itu, dalam kondisi suasana COVID-19, dalam suasana berbagai pembatasan, pangan kita Insyaallah tetap terkendali dengan baik," katanya.

Baca Juga: Pajak Sembako, Bola Panas yang Ungkap Otak-atik Aturan PPN

3. Sempat muncul wacana sembako kena PPN

Mentan Pastikan Tak Ada Pajak PPN untuk Sembako UmumIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana menaikkan pajak PPN menjadi 12 persen dari 10 persen. Dalam wacana itu, sembako termasuk sebagai objek yang bakal dikenakan pajak PPN.

Meskipun hanya wacana, namun hal ini dikhawatirkan akan membebani masyarakat. Pasalnya, situasi pandemik COVID-19 yang memukul perekonomian masyarakat juga belum mereda.

Baca Juga: Mentan Syahrul Pastikan Stok Pangan Aman selama PPKM Darurat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya