Keluar-Masuk Wilayah Sulsel Wajib Punya Kartu Vaksin

Plt Gubernur terbitkan aturan baru perjalanan domestik

Makassar, IDN Times - Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur perjalanan domestik dari dan ke Provinsi Sulawesi Selatan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 443.2/9037/DISKES tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Sulsel tanggal 20 September 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ichsan Mustari mengatakan surat edaran tersebut telah berlaku. 

"Berlaku selama dua pekan, mulai tanggal 21 September-4 Oktober 2021" katanya seperti dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Tidak Ada Lagi PPKM Level 4 di Sulsel

1. Aturan untuk PPKM Level 3

Keluar-Masuk Wilayah Sulsel Wajib Punya Kartu VaksinIlustrasi bandara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Surat itu menyebutkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta) terbagi dalam dua ketentuan. Ketentuan itu tergantung pada penerapan PPKM level yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Bagi wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 sebagaimana yang disebutkan dalam poin r mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Setelah itu, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Sulsel, pelaku perjalanan dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

2. Aturan untuk PPKM Level 2

Keluar-Masuk Wilayah Sulsel Wajib Punya Kartu VaksinIlustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Adapun untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 2 dan Level 1 seperti ketentuan yang tercantum dalam poin n,  pelaku perjalanan domestik harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pelaku perjalanan dengan pesawat udara menuju atau masuk ke Sulsel dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR ( H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pelaku perjalanan dengan pesawat udara menuju ke luar Sulsel, mengikuti ketentuan pemeriksaan laboratorium COVID-19 di daearah tujuan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pelaku perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Sulsel dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR ( H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Penggunaan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek pangkalan dan online, dan kendaraan sewa dapat beroperasi dengan mengatur kapasitas, jam operasional dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

3. Aturan akan dievaluasi setiap pekan

Keluar-Masuk Wilayah Sulsel Wajib Punya Kartu VaksinIlustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Surat edaran itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri 
Nomor 44 Tahun 2021. Inmendagri itu menetapkan 18 kabupaten/kota yang PPKM level 2 dan 6 kabupaten/kota yang PPKM level 3.

Adapun daerah di Sulsel yang sekarang menerapkan PPKM Level 2 yaitu Selayar, Bulukumba, Jeneponto, Takalar, Gowa, Bone, Maros, Pangkep, Barru, Wajo, Sidrap, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Toraja Utara, Makassar,  Parepare, dan Palopo. 

Daerah yang menerapkan PPKM Level 3, yaitu Bantaeng, Sinjai, Soppeng, Pinrang, Tana Toraja, dan Luwu Timur.

"Surat edaran ini yang mengatur pelaku perjalanan domestik itu akan tetap dievaluasi setiap pekannya atau selama seminggu," kata Ichsan.

Baca Juga: 663 SMA di Sulsel Sudah Gelar PTM Terbatas

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya