Kabur dari Rudenim, WNA Asal Iran Ditangkap di Pangkep Sulsel

Melarikan diri saat kebakaran

Makassar, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran bernama  Ramin Poorbihamta (39) ditangkap Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Sabtu 29 Mei 2021. 

Dodi Karnida selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel menyatakan bahwa Ramin sebelumnya ditahan di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Kanim Parepare. Namun dia melarikan diri ketika terjadi kebakaran di ruangan tersebut sekitar pukul 12.00 WITA, Jumat 28 Mei 2021.

"Untuk meminimalisir pergerakan Ramin, maka foto yang bersangkutan disebarluaskan ke masyarakat dan stakeholder terkait," kata Dodi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (30/5/2021).

1. Ditangkap setelah ada informasi dari warga

Kabur dari Rudenim, WNA Asal Iran Ditangkap di Pangkep SulselIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim Inteldakim yang dipimpin oleh Kabid Inteldakim Mirza langsung bergerak cepat menuju Kanim Parepare untuk meninjau lokasi. Di sana, tim juga mengumpulkan keterangan dari petugas Kanim Parepare.

Saat berada di Kanim Parepare, Tim Inteldakim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa salah seorang yang diduga kuat adalah Ramin (berdasarkan foto yang disebarluaskan) berada di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

"Tim telah tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 dini hari, tetapi situasi terlihat belum kondusif, olehnya pengamanan ditunda menjadi pagi hari," kata Dodi.

Pada Sabtu pagi, tim kembali merapat ke lokasi. Berdasarkan informasi dari salah satu pengemudi bentor, Ramin akhirnya dapat dibekuk di salah satu rumah penduduk di Jalan Andi Makkuraga Timur, Kabupaten Pangkep.

2. Soal kebakaran akan diperiksa lebih lanjut

Kabur dari Rudenim, WNA Asal Iran Ditangkap di Pangkep SulselIlustrasi Kebakaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelum melarikan diri, Ramin didetensi di Rudenim Kanim Parepare, karena statusnya sebagai pengungsi. Namun saat itu, tepatnya pada Kamis 27 Mei 2021, dia didapati berada di rumah teman wanitanya, WNI yang berinisial MH (41) di Kota Parepare tanpa memegang izin. Pengungsi yang hendak bepergian, harus mengantongi izin dari Kepala Rudenim Makassar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN).

"Perihal kebakaran yang diduga dilakukan oleh Ramin, kami telah berkoordinasi dengan Polres Parepare untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Dodi.

Baca Juga: Pengungsi Afganistan Kedapatan Jadi Kuli Bangunan di Sulsel

3. Dipindahkan ke Rudenim Makassar

Kabur dari Rudenim, WNA Asal Iran Ditangkap di Pangkep SulselLogo UNHCR PBB. (Twitter.com/Heaven Crawley)

Selain Ramin, tim juga berhasil mengamankan pengungsi asal Iran lainnya yakni Naseer Ghanbari Damirchi (44). Dia diamankan di rumah yang menurut pengakuannya adalah milik teman wanitanya.  

Kedua pengungsi tersebut, kata Dodi, kini telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi dengan pihak United Nation High Commissioners for Refugee (UNHCR) dan International Organzation for Migration (IOM) di Makassar.

"Berdasarkan informasi dari pihak IOM, Ramin adalah salah satu pengungsi yang menjadi perhatian, karena kondisi kejiwaannya, juga kami memang dapati beberapa obat penenang dan anti depresi saat penggeledahan," kata Dodi.

Baca Juga: Rudenim Selidiki Pengungsi Rohingya Tewas Tergantung di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya