Jadi Tersangka Korupsi, Pelantikan Anggota DPRD Sulsel Ini Ditunda

Menunggu kasus hukum inkrah

Makassar, IDN Times - Anggota DPRD Sulsel terpilih periode 2024-2029, Hamsyah Ahmad, tidak bisa dilantik pada 24 September 2024 nanti. Pasalnya, dia berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tunjangan kesejahteraan rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng.

Sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir, menjelaskan pelantikan hanya ditunda sembari menanti proses hukum. Dengan demikian, Hamsyah masih ada peluang untuk dilantik.

"Iya. Cuma KPU minta ditunda pelantikannya," kata Jabir kepada IDN Times, Kamis (19/9/2024).

1. Menunggu putusan inkrah

Jadi Tersangka Korupsi, Pelantikan Anggota DPRD Sulsel Ini Ditundailustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Meski berstatus tersangka, Hamsyah tidak serta merta langsung mengundurkan diri dan diganti seperti para anggota dewan terpilih yang maju Pilkada. Akan tetapi, keputusan ini menunggu kepastian hukum hingga inkrah sehingga pelantikannya hanya ditunda.

"Tidak (mengundurkan diri). KPU masih usulkan ke Mendagri," kata Jabir.

2. Ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya

Jadi Tersangka Korupsi, Pelantikan Anggota DPRD Sulsel Ini DitundaKejari Bantaeng umumkan tersangka korupsi melibatkan pimpinan DPRD. (Dok. Istimewa)

Hamsyah Ahmad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bantaeng dalam kasus korupsi pengadaan tunjangan kesejahteraan rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng. Hamsyah sebelumnya merupakan Ketua DPRD Bantaeng.

Dia ditetapkan tersangka bersama dua pimpinan DPRD Bantaeng lainnya yakni Irianto selaku Wakil Ketua 1 dan Muhammad Ridwan, selaku Wakil Ketua II ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dewan, Jufri Kau.

3. Hamsyah mendulang 15.257 suara

Jadi Tersangka Korupsi, Pelantikan Anggota DPRD Sulsel Ini DitundaKetua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad. (Dok. Facebook Hamsyah)

Jika tak tersandung kasus korupsi, Hamsyah sejatinya bakal dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel periode 2024-2029 pada 24 September 2024 mendatang. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mendulang 15.257 suara dari dapil IV meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar dan menempati posisi keenam dari 7 kursi yang tersedia.

Sementara Irianto dan Muhammad Ridwan juga terpilih kembali menjadi anggota legislatif DPRD Bantaeng periode 2024-2029. Irianto yang melenggang menjadi legislator lewat Partai Amanat Nasional dan Muhammad Ridwan dari Partai  Keadilan Sejahtera (PKS) juga ditunda pelantikannya.

Baca Juga: Legislator Sulsel Terpilih Maju Pilkada Sudah Ajukan Pengunduran Diri

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya