Indikasi Kecurangan di Pilkada Bisa Kamu Lapor Lewat Aplikasi Gowaslu

Memudahkan Bawaslu dalam menemukan dugaan pelanggaran

Makassar, IDN Times - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 bisa diawasi langsung oleh masyarakat, termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel). Ada sebuah aplikasi bernama Gowaslu yang memudahkan orang ikut serta mengawasi.

Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa melaporkan segala bentuk indikasi kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan pilkada 2020.

Gowaslu merupakan sebuah aplikasi yang diluncurkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak Agustus 2016 lalu. Aplikasi ini dapat diunduh gratis di toko penyedia layanan aplikasi di ponsel pintar Android.

Baca Juga: Bawaslu Mulai Memetakan Kerawanan Pilkada 2020 di Sulsel

1. Memudahkan dalam menemukan dugaan pelanggaran

Indikasi Kecurangan di Pilkada Bisa Kamu Lapor Lewat Aplikasi Gowaslu(IDN Times/Arief Rahmat)

Koordinator Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, aplikasi Gowaslu dibuat untuk memudahkan pemantau dan masyarakat pemilih. Mereka bisa secara cepat mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam setiap tahapan pilkada.

"Di Sulsel ada sebanyak 12 daerah yang akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah. Selain dari petugas pengawas, Bawaslu butuh dukungan langsung masyarakat. Teknologi ini kami harapkan dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan," kata Saiful Jihad, di Makassar, Kamis (13/2).

2. Mewujudkan kolaborasi antara masyarakat dengan pemantau

Indikasi Kecurangan di Pilkada Bisa Kamu Lapor Lewat Aplikasi GowasluLogo Bawaslu. IDN Times/Jabar

Saiful mengatakan, aplikasi ini dirancang untuk mewujudkan kolaborasi antara pengawas Pemilu dan masyarakat pemilih dalam meningkatkan keberanian dan pelaporan pelanggaran pilkada.

"Dengan teknologi ini, masyarakat dapat terkoneksi langsung dengan pihak pengawas pemilu dan melaporkan temuan indikasi pelanggaran di lapangan dengan cepat," tambahnya.

3. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melaporkan temuan

Indikasi Kecurangan di Pilkada Bisa Kamu Lapor Lewat Aplikasi GowasluIDN Times/ Helmi Shemi

Cara menggunakan aplikasi Gowaslu juga terbilang mudah. Setelah mengunduh dan memasang aplikasi tersebut pada ponsel, ada beberapa langkah yang harus dilakukan.

Pertama, daftarkan diri Anda

Setelah memasang aplikasi di ponsel,  pengguna diharuskan mendaftar dan mengirimkan data diri. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan aplikasi dan kerahasiaan pelapor. Masyarakat yang dapat mendaftar sebagai pelapor adalah pemilih yang terdaftar sebagai DPT dan pemantau yang terdaftar di KPU.

Kedua, Log In

Masukkan username dan password untuk masuk ke dalam aplikasi. Setelah berhasil, aplikasi secara otomatis menunjukkan lokasi pelapor, karena itu layanan GPS pengguna harus diaktifkan.

Jika lokasi yang muncul kurang tepat, maka pengguna dapat menuliskan keterangan tambahan pada kolom yang disediakan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Pengawas Pemilu mengetahui keberadaan Pelapor dan menentukan tindak lanjut yang akan diambil.

Ketiga, Pelaporan 

Pelapor dapat memilih jenis indikasi pelanggaran sesuai dengan pilihan yang disediakan sistem, atau memasukkan secara manual temuannya jika belum tersedia pilihan yang sesuai. Kategori laporan pelanggaran Pilkada dalam sistem Gowaslu ada empat yakni; pelanggaran pada data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, dan politik uang. 

Setelah itu, pelapor diminta untuk memberikan keterangan terkait tanggal dan waktu kejadian yang dilaporkan. Selanjutnya, deskripsikan kejadian pelanggaran yang ditemukan. Setelah itu, pelapor dapat menyertakan dokumen foto sebagai barang bukti yang menunjang adanya indikasi pelanggaran. 

Laporan yang sudah lengkap dapat dikirimkan. Jika berhasil, maka pada layar akan muncul keterangan ‘laporan telah berhasil dikirim’. Untuk memastikan laporan terkirim, pengguna akan menerima SMS dari Gowaslu yang berbunyi ‘Terima Kasih atas Laporannya. Informasi Anda telah diterima oleh Pengawas Pemilu. Salam’.

Semua laporan temuan potensi pelanggaran dari Aplikasi Gowaslu akan masuk ke dalam sistem dan dikaji oleh Pengawas Pemilu.

Baca Juga: Bukan Makassar, 5 Pilkada di Sulsel Berpotensi Hadirkan Kolom Kosong

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya