Gak Boleh Sembarangan, Hewan Kurban di Makassar Harus Penuhi Syarat

Sapi hingga kambing mesti diperiksa dulu

Makassar IDN Times - Menyambut Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah, berbagai persiapan mulai dilakukan. Salah satunya adalah memastikan kesehatan hewan kurban. 

Untuk menjamin kesehatan hewan kurban yang akan disembelih, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pun mengeluarkan aturan yakni Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan (SKPK).

"Surat keterangan ini menjamin hewan yang akan disembelih tidak mengandung penyakit dan layak dijadikan hewan kurban," kata Sekretaris Daerah Kota Makassar Muhammad Ansar saat melepas Tim Terpadu Pemeriksaan Kesehatan Hewan (T2PKH) di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (20/7/2020).

1. Hewan ternak harus memenuhi sejumlah syarat

Gak Boleh Sembarangan, Hewan Kurban di Makassar Harus Penuhi SyaratIlustrasi peternakan sapi/hewan kurban (Dok. IDN Times/Ud Sapi Barokah)

Mendapatkan surat ini tidak boleh sembarangan. Ansar menyebutkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan SKPK hewan kurban ini. 

"Syarat-syarat tersebut antara lain adalah berkelamin jantan, usia minimal 2 tahun untuk sapi, dan 1 tahun bagi kambing, sehat berdasarkan pemeriksaan dokter hewan, tidak cacat, dan tidak kurus," sebut Ansar.

2. Sebanyak 100 orang diterjunkan melalui tim terpadu

Gak Boleh Sembarangan, Hewan Kurban di Makassar Harus Penuhi SyaratSekda Kota Makassar Muhammad Ansar melepas Tim Terpadu Pemeriksaan Kesehatan Hewan di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (20/07/2020). Humas Pemkot Makassar

Untuk mengawal terbitnya surat keterangan ini, maka Pemkot Makassar melalui Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) menerjunkan 100 orang yang tergabung dalam Tim Terpadu Pemeriksaan Kesehatan Hewan (T2PKH).  

Tim ini terdiri dari Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Prodi Kedokteran Hewan Unhas, Fakultas Sains dan Teknologi UINAM, Fakultas Pertanian Unibos, dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Sulselbar. 

Tim terpadu harus memberikan jaminan terhadap kesehatan hewan kurban yang akan disembelih pada saat hari raya Idul Adha nanti. 

"Penjaminan itu adalah memeriksa kesehatan hewan kurban sebelum disembelih atau ante mortem dan setelah disembelih atau post mortem. Proses pemeriksaannya pun harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19," katanya.

Baca Juga: PPDB Makassar Diprotes: Masa Lokasi Rumah Saya di Samudera Atlantik?

3. Tim terpadu harus melakukan edukasi dan sosialisasi pemeriksaan kesehatan hewan kurban

Gak Boleh Sembarangan, Hewan Kurban di Makassar Harus Penuhi SyaratMenjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban di Tulungagung lesu, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Selain menerbitkan surat keterangan, tim terpadu juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi pemeriksaan kesehatan hewan kurban baik secara formal dan informal. Hal ini bertujuan agar daging dan jeroan hewan kurban yang akan dibagikan memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). 

"Upaya ini kami lakukan agar masyarakat merasa aman, dan yakin jika hewan kurban yang disembelih dan dikonsumsi memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal," kata Ansar.

Baca Juga: Masuk Kawasan Kampus Unhas Makassar Tidak Bebas Lagi, Ini Aturannya

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya