Dua ASN di Makassar Daftar Jadi Bacaleg di Pemilu 2024

Mereka sudah mengajukan pengunduran diri

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengungkapkan bahwa tercatat ada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftarkan diri menjadi bacaleg untuk Pemilu 2024. Mereka masuk daftar bacaleg yang diajukan partai politik.

"Berdasarkan hasil pengawasan, kami menemukan ada dua ASN yang terdaftar sebagai bacalon yang didaftarkan oleh parpol," Komisioner Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah di Makassar, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Rakor di Makassar, Bawaslu Singgung Kerawanan Netralitas ASN di Pemilu

1. PNS nyaleg sudah mengajukan pengunduran diri

Dua ASN di Makassar Daftar Jadi Bacaleg di Pemilu 2024Ilustrasi ASN, IDN Times/ istimewa

Menurut Dede, ASN yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan mendaftarkan diri sebagai bacaleg, yaitu surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN. Selain itu, ada juga surat tanda terima dari instansi yang bersangkutan bahwa dia telah mengajukan surat pengunduran diri.

"Dua orang tersebut kemudian memasukkan dokumen pengunduran diri sebagai ASN dan dokumen tanda terima dari lembaganya," kata Dede.

2. Aturan ASN menjadi bacaleg

Dua ASN di Makassar Daftar Jadi Bacaleg di Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, seorang ASN bisa maju sebagai bacaleg dengan catatan harus mengundurkan diri. Surat pengunduran diri sebagai ASN harus diserahkan kepada KPU pada tahapan pengajuan bacaleg.

Jika keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN belum ada saat pengajuan bakal calon, maka dia harus menyertakan tanda terima dari pejabat yang berwenang.

Apabila ASN tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

3. Dokumen diverifikasi hingga penetapan DCT

Dua ASN di Makassar Daftar Jadi Bacaleg di Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Apabila ASN tersebut belum resmi menerima surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan, maka dokumennya akan diverifikasi saat tahapan DCT. Saat ini, Pemilu 2024 masih berada pada tahapan perbaikan dokumen.

Pada tahapan pengajuan bacaleg, mereka hanya wajib memenuhi dokumen yang dipersyaratkan. Setelahnya, KPU memverifikasi keabsahan dokumen dan bacaleg yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen. Saat ini, dokumen-dokumen yang telah diperbaiki sementara diverifikasi oleh KPU.

"Untuk menentukan memenuhi syarat atau tidak, dari instansi yang berwenang dia di tahapan DCT untuk menentukan statusnya. Maka dokumen prasyarat di situ adalah lengkap terkait surat pengunduran diri dan tanda terima dari lembaa yang menerbitkan SK," kata Dede.

Baca Juga: KPU Makassar Sosialisasi Pemilu 2024 di Kampung Nelayan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya