8 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk di Hotel dan Wisma di Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim gabungan Dinas Sosial, Satpol PP dan Polrestabes Makassar kembali mengamankan 8 pasangan mesum di sejumlah hotel saat menggelar razia, Sabtu (4/12/2021). Razia ini dalam rangka Operasi Yustisi Tim Kumal.
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Muhyiddin, mengatakan 8 pasangan tersebut dirazia di dua tempat berbeda, yaitu 4 pasangan di Hotel Grand City Iin yang berlokasi di Jalan Pettarani III dan 4 pasangan lainnya di Pondok Elite Jalan Boulevard.
"Mereka tidak dapat menunjukkan bukti sah suami istri. Salah satu yang ditertibkan mengaku telah menikah siri," kata Muhyiddin dalam keterangannya, Minggu (5/12/2021).
1. Ada remaja berstatus pelajar aktif
Muhyiddin menyebut, 8 pasangan tersebut telah diperiksa. Berdasarkan hasil assesmen, salah satu dari mereka rupanya berprofesi sebagai pekerja seks oniline. Dia merupakan perempuan berinisial MR (29).
Mirisnya lagi, dalam razia kali ini, tim masih menemukan pasangan belum menikah dan masih di bawah umur seperti pekan lalu.
"Satu gadis berumur 19 tahun, dan satu remaja pria berumur 17 tahun yang berstatus pelajar aktif, selebihnya umur dewasa di atas 20 tahun," kata Muhyiddin.
2. Dibawa ke panti sosial untuk rehabilitasi
Pasangan yang telah diterbitkan itu, kini telah dibawa ke Posko Terpadu Dinas Sosial Kota Makassar untuk menjalani assesemen mendalam.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Makassar, Eldi Indra Malka, meminta tim untuk membawa MR ke Panti Sosial Mattirodecceng untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.
"Untuk pasangan lainnya diminta untuk menghubungi keluarga masing-masing, dan mengisi surat pernyataan," katanya.
Baca Juga: Marak Prostitusi Anak di Kota Makassar, LBH APIK: Jangan Beri Stigma
3. Tim gabungan sempat merazia pekerja seks di bawah umur
Pada pekan lalu, tepatnya Minggu (28/11/2021), tim gabungan juga menjaring 8 pasangan bukan suami istri di sejumlah hotel dan wisma di Makassar. Saat itu, petugas juga mendapati anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial.
Mereka semua adalah tiga orang perempuan. Satu orang di antaranya berusia 12 tahun dan dua orang lainnya berusia 15 tahun.
Berdasarkan hasil interogasi petugas gabungan, ketiga remaja itu adalah siswa SMP yang putus sekolah. Bahkan mereka dipekerjakan oleh mucikari yang juga masih di bawah umur yaitu remaja laki-laki berusia 15 tahun.
Baca Juga: Dinas Sosial Kaget Banyak Anak-Anak di Makassar Terlibat Prostitusi