Pengacara Korban Satpol Gowa Protes Ancaman Hukuman Tersangka Ringan
Tim hukum minta ayat dalam pasal penganiayaan dirubah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum Ivan dan Amriana, korban penganiayaan, menyoroti penerapan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Mardani Hamdan, eks Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa.
Penyidik Satreskrim Polres Gowa diketahui, menjerat tersangka ASN Pemkab Gowa itu dengan Pasal 351 KUPidana Ayat 1 tentang penganiaayaan. Ancaman hukumannya dalam pasal itu hanya 2 tahun 8 bulan penjara.
"Menurut hemat kami di sini ada kekeliruan karena setelah pemukulan oleh oknum tersebut, korban (Riyana) klien kami dirawat selama 4 hari di rumah sakit," kata pengacara korban Arie Karri Dumais dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/7/2021).
1. Perbuatan tersangka diatur di ayat 2 Pasal 351 KUHPidana
Arie menjelaskan, kekeliruan yang dimaksud karena dalam penerapan ayat 1, perbuatan tersangka hanya mencakup penganiayaan biasa. Sementara faktanya, kata dia, akibat penganiayaan itu korban harus mendapat perawatan medis rumah sakit.
Arie menyebut, perbuatan tersangka diatur di dalam ayat 2 pasal yang dimaksud. Ayat 2 dalam Pasal 351 KUPidana menyebut, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca Juga: Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Ditahan, Polisi: Setop Bullying
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian: Jangan Samakan Satpol PP dengan Preman!