TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Korban Satpol Gowa Protes Ancaman Hukuman Tersangka Ringan

Tim hukum minta ayat dalam pasal penganiayaan dirubah

Pasutri korban penganiayaan Sekertaris Satpol PP Gowa bersama tim pendamping hukumnya/Istimewa

Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum Ivan dan Amriana, korban penganiayaan, menyoroti penerapan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Mardani Hamdan, eks Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa.

Penyidik Satreskrim Polres Gowa diketahui, menjerat tersangka ASN Pemkab Gowa itu dengan Pasal 351 KUPidana Ayat 1 tentang penganiaayaan. Ancaman hukumannya dalam pasal itu hanya 2 tahun 8 bulan penjara.

"Menurut hemat kami di sini ada kekeliruan karena setelah pemukulan oleh oknum tersebut, korban (Riyana) klien kami dirawat selama 4 hari di rumah sakit," kata pengacara korban Arie Karri Dumais dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/7/2021).

1. Perbuatan tersangka diatur di ayat 2 Pasal 351 KUHPidana

Pasutri korban penganiayaan Sekertaris Satpol PP Gowa bersama tim pendamping hukumnya/Istimewa

Arie menjelaskan, kekeliruan yang dimaksud karena dalam penerapan ayat 1, perbuatan tersangka hanya mencakup penganiayaan biasa. Sementara faktanya, kata dia, akibat penganiayaan itu korban harus mendapat perawatan medis rumah sakit.

Arie menyebut, perbuatan tersangka diatur di dalam ayat 2 pasal yang dimaksud. Ayat 2 dalam Pasal 351 KUPidana menyebut, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Ditahan, Polisi: Setop Bullying

2. Tim hukum korban koordinasi dengan jaksa penuntut untuk hukuman yang disangkakan

Ivan, pemilik warkop yang jadi korban penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat ditemui di rumah sakit Ibnu Sina Makassar, Jumat (16/7/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Arie mengatakan, kini pihaknya tengah berupaya berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabuapten Gowa yang menangani perkara ini. Tim hukum berharap kejaksaan dapat meminta kepolisian mengaji ulang ayat yang disangkakan dalam pasal tersebut.

"Supaya pada saat P-19 (pengembalian berkas perkara dari jaksa penuntut ke polisi) jaksa bisa merekomendasikan agar penyidik mengganti atau setidaknya menambahkan dan mengubah ayat yang disangkakan dari ayat 1, menjadi ayat 2," jelas Arie.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian: Jangan Samakan Satpol PP dengan Preman!

Berita Terkini Lainnya