Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Ditahan, Polisi: Setop Bullying

Polisi minta hentikan aksi bully dan provokasi di medsos

Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Gowa resmi menahan Mardani Hamdan (57) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik warkop. Kedua korban yaitu Nur Halim alias Ivan Van Houten (26) dan istrinya Amriana (34). 

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP. Mangatas Tambunan berharap dengan ditahannya tersangka maka seluruh masyarakat Kabupaten Gowa tidak lagi memprovokasi maupun merundung tersangka di media sosial.

"Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri' Na Pacce dalam bermasyarakat," katanya melalui siaran persnya, Minggu (18/7/2021).

1. Penyidik telah memeriksa 7 saksi

Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Ditahan, Polisi: Setop BullyingEkspos penetapan tersangka Sekertaris Satpol PP Gowa dalam kasus penganiayaan pasutri/Polres Gowa

Penyidik Satreskrim Polres Gowa sebelumnya menetapkan Mardani Hamdan, yang saat itu masih menjabat Sekretaris Satpol PP Gowa, sebagai tersangka atas kasus penganiyaan terhadap pasangan suami istri Ivan dan Riyana. Kedua korban merupakan pemilik warkop di Jalan Poros Panciro, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng di Kabupaten Gowa.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada Rabu 14 Juli 2021 lalu sekitar pukul 20.40 WITA. Setelah kejadian, kedua korban langsung melapor ke Polres Gowa.

"Atas laporan tersebut, selanjutnya Polres Gowa membentuk tim. Kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya memeriksa sedikitnya 7 orang saksi," kata Tambunan.

2. Tersangka menyerahkan diri ke Polres Gowa

Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Ditahan, Polisi: Setop BullyingEkspos penetapan tersangka Sekertaris Satpol PP Gowa dalam kasus penganiayaan pasutri/Polres Gowa

Penyidik pun langsung melaksanakan gelar perkara pertama dengan menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 15 Juli 2021. 

Pada 16 Juli 2021, penyidik kembali melaksanakan gelar perkara kedua dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.

Berselang sehari, yakni pada Sabtu 17 Juli 2021, tersangka menyerahkan diri ke penyidik Polres Gowa. Penyerahan tersangka tersebut berlangsung di kantor Satpol PP Gowa setelah Kasatpol PP berkoordinasi dengan penyidik.

"Selanjutnya tersangka kami bawa," kata Tambunan.

Kedatangan tersangka turut didampingi penasehat hukum. Selanjutnya, penyidik memeriksa tersangka selama 3 jam. Pada Minggu 18 Juli 2021, penyidik resmi menahan tersangka berdasarkan SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021.

Baca Juga: Bupati Gowa Copot Sekretaris Satpol PP Penganiaya Pasutri

3. Mardani dicopot dari jabatan Sekretaris Satpol PP

Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Ditahan, Polisi: Setop BullyingTangkapan layar video viral Satpol PP Gowa pukul ibu hamil/Istimewa

Kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap pasutri pemilik warkop saat penertiban PPKM mikro tersebut, juga berbuntut pada dicopotnya Mardani dari jabatan Sekretaris Satpol PP Gowa. Bupati Gowa Adnan Puritha Ichsan mencopot Mardani setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat terhadap yang bersangkutan. 

Kini Mardani diminta fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa. Sedangkan status kepegawaiannya akan ditinjau, jika sudah ada kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS," kata Adnan.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Satpol PP Memukul di Gowa Memanaskan Suasana

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya