Lokasi Sidang Nurdin Abdullah, KPK Tunggu Fatwa Mahkamah Agung
Kemungkinan sidang digelar di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan di mana Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah akan disidang. Penentuan lokasi sidang berdasarkan fatwa Mahkamah Agung.
"Fatwa MA menunjuk tempat sidangnya. Biasanya sih kalau dipindahkan, dipindakannya di Jakarta," kata Jaksa KPK M Asri Irwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (1/7/2021).
Penyidik KPK, pekan lalu, merampungkan berkas perkara Nurdin, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Februari 2021 lalu. Demikian juga tersangka lain, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umumd dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Sedangkan terdakwa penyuap Nurdin, Agung Sucipto, sudah disidang lebih dulu di Makassar.
Baca Juga: Agung Sucipto Mengaku Beri Rp4 Miliar Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel
1. Penentuan lokasi sidang mempertimbangkan masalah keamanan
Asri mengatakan, Jaksa KPK meminta pertimbangan MA usai menerima berkas perkara Nurdin beserta barang bukti. Diketahui Nurdin jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan dan pembangunan infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel tahun 2020-2021.
Menurut Asri, penunjukan lokasi sidang sepenuhnya ranah MA dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Sejauh ini, peluang sidang di Makassar atau di Jakarta masih sama besar.
"Karena pertimbangan subjektivitas. Harus melihat kondisi bagaimana keamanan di lokasi di Makassar ini," ungkap Asri.
Baca Juga: Eks Pejabat Sulsel Cerita Dipecat Nurdin usai Ketemu Agung Sucipto