Kasus Ayah Cabuli Anak, Polda Sulsel Agendakan Gelar Perkara Pekan Ini
Sebagai rangkaian dalam pemeriksaan lanjutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran penyidik Krimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam waktu dekat, bakal menggelar perkara hasil temuan visum terbaru dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap dua anak kandung di Luwu Timur.
Gelar perkara dilakukan sebagai rangkaian pemeriksaan lanjutan dari proses visum yang dilakukan tim pendamping hukum korban. "Rencana gelarnya minggu depan. Jadi kita akan lakukan pengecekan berlapis," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, kepada jurnalis di Makassar, Rabu (8/1).
Baca Juga: Kasus Ayah Cabuli Anak, Pendamping Korban Siapkan Ahli
1. Polda menduga ada ketidakpuasan pendamping dan korban soal hasil visum sebelumnya
Pengusutan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan SA (43) ayah kandung terhadap dua anaknya, AL (8) dan AZ (4) itu dihentikan jajaran penyidik Polres Luwu Timur, beberapa waktu lalu. Penghentian ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 10 Desember 2019.
Tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan seksual pada alat vital korban, jadi dalih mendasar penyidik menghentikan perjalanan kasus ini. Ibrahim menduga, ada ketidakpuasan dari salah satu pihak, sehingga korban melalui pendampingnya mengajukan proses visum lanjutan.
"Kasus ini kan sudah dihentikan di Polres Luwu Timur cuman ada ketidakpuasan. Jadi kita coba lakukan verifikasi, atau lebih tepatnya dicek ulang lah. Kita periksa lagi saksi-saksi, kalau ada visum terbaru lebih bagus lagi," ungkap Ibrahim.
Baca Juga: Kasus Ayah Cabul Dihentikan, Polres Lutim Dinilai Cacat ProsedurÂ
Baca Juga: Bejat! Ayah di Luwu Timur Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya