TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kanitres di Luwu Terlibat Kasus Narkoba Diberhentikan

Soal pemecatan masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Makassar, IDN Times - Polres Luwu masih menahan IS, perwira polisi yang terlibat kasus peredaran narkoba. Polisi berpangkat Bripka itu juga sudah dicopot dari jabatan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Belopa, Luwu.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana mengatakan, kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri itu terus diselidiki.

"Untuk sementara diberhentikan dari tugasnya, diganti," kata Komang saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Kanit Reskrim di Luwu Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba Jenis Sabu

1. Polisi terlibat narkoba terancam dipecat

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Komang menerangkan, Polres Luwu masih mendalami peran IS pada kasus peredaran narkoba yang terungkap. Jika kelak IS terbukti terlibat, dia terancam dipecat.

"Kalau terbukti ada unsur-unsur tidak pidana, akan diproses oleh Direktorat Reserse Narkoba (Polda Sulsel). Dari situlah nanti kita lihat apakah PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) atau PDH (pemecatan dengan hormat)," kata Komang.

2. Menurut penyelidikan sementara, IS bergerak sendiri

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Komang menuturkan, menurut hasil penyelidikan sementara, tersangka Kanitres IS diketahui berperan sendir dalam peredaran narkoba. Terungkap bahwa barang bukti sabu yang disita petugas diperuntukkan bagi narapidana di Lapas Kota Palopo.

"Makanya itu yang masih dikembangkan oleh penyidik Reskrim Narkoba (Polres Luwu), karena dia keterlibatannya untuk anggota dia sendiri," ujar Komang.

Baca Juga: Mengungkap Asal-usul Nama Kerajaan Luwu, Keraton Tertua di Sulawesi

Berita Terkini Lainnya