TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dokter Viral di Enrekang Tanggapi Polisi: Saya Takut Bohong

Dia bersikukuh pernyataannya sesuai dengan ilmu kedokteran

Surat pernyataan dr Adiany Adil/Istimewa

Makassar, IDN Times - Adiany Adil, dokter di Enrekang, Sulawesi Selatan, yang pernyataannya viral soal tidak pernah ada diagnosis COVID-19, terancam pidana. Polisi menganggap pernyataannya menimbulkan kegaduhan.

Namun Adiany menyatakan tidak takut dengan proses penyelidikan yang tengah berjalan di Polres Enrekang.

"Dosanya disebelah mana? Melawan hukumnya kapan? Kriminal kejahatan saya apa? Saya berdiri sebagai dosen gratisan atas disiplin ilmu sendiri emang pidana?," kata Adiany kepada IDN Times, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga: Polisi Periksa Dokter Viral di Enrekang Tak Percaya COVID-19

1. Hanya takut dipenjara ketika berbohong

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Adiany menyatakan tak gentar atas pernyataannya. Dia merasa benar meski dianggap kontroversial. 

"Justru karena saya takut dipenjara, makanya saya takut berbohong," katanya.

Menurut dr Adiany, tidak ada dasar hukum apa pun seseorang dapat dipidana atas disiplin ilmu yang dijalani. "Apa yang saya nyatakan itu adalah ilmu pengetahuan kedokteran. Jadi fix, harga mati tidak dapat ditawar-menawar lagi," dia menerangkan.

Adiany mengklaim semua dokter di belahan bumi manapun, tahu bahwa COVID-19 bukanlah diagnosa. Yang ada adalah ISPA dan sejak dulu manusia telah hidup dengan virus.

"Justru fakta ilmiah ISPA ec virus itu telah ada maha jauh sebelum saya lahir," ucapnya.

2. Merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah

Pertemuan Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya dalam pertemuan dengan forkopimda terkait viralnya pernyataan dr Adiany Adil/Polres Enrekang

Adiany menyatakan menghargai kepolisian yang telah memeriksanya sebagai saksi. "Yang jelas setelah pihak Polres datang ke rumah terus saya datangi Polres, beliau (polisi) justru apresiasi dengan apa yang saya lakukan. Dan saya hargai sikap beliau," kata dia.

Di sisi lain, Adiany juga mengaku tidak pernah dianggap dan diperlakukan sebagai aparatur sipil negara (ASN) seperti pada umumnya.

"ASN itu seharusnya di-support, difasilitasi. Bukannya dizalimi," ujarnya.

Baca Juga: Dokter Viral di Enrekang Sudah Lama Tidak Boleh Praktik

Berita Terkini Lainnya