Dokter Viral di Enrekang Sudah Lama Tidak Boleh Praktik

Dia lama tidak masuk kerja dan sudah DO dari Unhas

Makassar, IDN Times - Petugas Polres, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Pemerintah Kabupaten Enrekang bertemu untuk membahas pernyataan kontroversial dr. Adiany Adil. Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu itu diketahui membuat surat pernyataan bahwa diagnosis COVID-19 tidak ada. 

"Dalam pertemuan tersebut berbagai tanggapan dan kritikan dari pemerintah daerah mengenai surat pernyataan kontroversial yang terbit pada tanggal 25 Agustus 2021," kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Polisi Periksa Dokter Viral di Enrekang Tak Percaya COVID-19

1. dr. Adiany Adil sudah tidak boleh buka praktik sejak 2016

Dokter Viral di Enrekang Sudah Lama Tidak Boleh PraktikIlustrasi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ketua IDI Cabang Enrekang Amrullah mengatakan permasalahan ini cukup meresahkan dan berimbas pada profesi dokter. Apalagi, dr Adiany Adil juga masih terdaftar sebagai anggota IDI Enrekang. Namun surat tanda registrasi STR sang dokter sudah tidak berlaku sejak tahun 2016.

"Statement yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan apa yang IDI pahami, statement seperti itu akan berefek pada profesi kami sebagai seorang dokter," ucap Amrullah dalam keterangan tertulis yang sama.

Amrullah mengungkapkan, di internal IDI Enrekang, dr Adiany Adil dikenal sebagai pribadi yang berwatak keras. Karena STR-nya sudah tidak berlaku lagi, Adiany tidak diperkenankan membuka praktik.

"Sehingga untuk praktik tidak bisa dan harus memperpanjangnya," dia menerangkan.

2. Pernah dapat teguran karena tak pernah masuk kerja

Dokter Viral di Enrekang Sudah Lama Tidak Boleh PraktikKapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya dalam pertemuan dengan forkopimda terkait viralnya pernyataan dr Adiany Adil/Polres Enrekang

Kepala Dinas Kesehatan Enrekang Sutrisno mengatakan sejak April 2021 lalu, Adiany Adil di drop out (DO) atau tak lagi tercatat sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Unhas.

"Sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dekan (kedokteran) Unhas," kata Sutrisno dalam keterangan tertulis.

Sutrisno menjelaskan, Pemkab Enrekang sudah menegur Adiany karena tidak pernah melaporkan hasil kegiatan belajar-mengajarnya di Unhas ke Pemkab Enrekang. Sedangkan dia tidak pernah masuk kerja.

"Kewajiban tersebut harus dilaporkan setiap enam bulan sekali. Yang bersangkutan sudah tidak pernah lagi hadir/masuk kerja dan sudah ada surat teguran dari Sekda Enrekang."

3. Dokter Adiany berani tanggung konsekuensi dari pernyataannya

Dokter Viral di Enrekang Sudah Lama Tidak Boleh PraktikSurat pernyataan dr Adiany Adil/Istimewa

Sebelumnya Adiany viral setelah surat pernyataannya tersebar di media sosial. Dia menyatakan bahwa diagnosis COVID-19 tidak ada, sehingga pasien COVID-19 juga tidak pernah ada.

Adiany menjelaskan, surat itu dibuat untuk membantu sekolah anaknya. Menurut dia, Satgas COVID-19 Enrekang melarang kegiatan belajar tatap muka di sekolah anaknya.

Adiany menyatakan, sejak bertugas menjadi dokter, dia tidak pernah mendiagnosa pasien COVID-19. "Kalau SARS, benar diagnosa. Namun saya tidak pernah temukan. Saya justru percaya yakin bahwa COVID-19 itu bukan diagnosa, makanya saya berani sebarkan," kata Adiany saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis malam (2/9/2021).

Baca Juga: Viral Surat Dokter di Enrekang Sebut Tidak Pernah Ada Diagnosis COVID

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya