TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ACC Sulawesi Soroti KPK karena Pindahkan Penyuap Nurdin ke Makassar

Publik pertanyakan alasan pemindahan lokasi penahanan

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Makassar, IDN Times - Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mempertanyakan alasan pemindahan lokasi penahanan tersangka pemberi suap ke Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

Agung dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar, sejak Senin, 26 April 2021 lalu.

"Publik belum mendapatkan alasan yang kuat di balik perpindahan tahanan tersebut," kata Direktur ACC Abdul Kadir Wokanubun kepada IDN Times melalui telepon, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Siap Disidang, Pemberi Suap ke Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Makassar

1. KPK didesak jelaskan alasan pemindahan tersangka Agung Sucipto

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menurut Kadir, publik hingga saat ini masih bertanya-tanya, apa alasan tersangka Agung Sucipto dipindahkan ke Lapas di Kota Makassar.

Agung dan Nurdin, serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa infrastruktur  di lingkup Pemperintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Apakah karena keinginan KPK ataukah keinginan pihak tersangka AS. Hal ini penting kiranya KPK menjelaskan ke publik alasan di balik pemindahan tersebut," ucap Kadir.

Baca Juga: Masa Tahanan Diperpanjang, Nurdin Abdullah Lebaran di Tahanan KPK

2. Petanda bahwa tersangka akan disidangkan di Makassar

Pengadilan Negeri Makassar/Istimewa

Kadir menduga, pemindahan tersangka Agung Sucipto merupakan suatu isyarat bahwa seluruh proses perjalanan perkara akan dilaksanakan di Makassar. Demikian pula dengan proses persidangan. 

"Kami menilai ini pertanda bahwa kasus yang melibatkan tersangka AS akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar," kata Kadir. 

Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Makassar

Berita Terkini Lainnya