Senior dan Alumni Poltekkes Makassar jadi Tersangka Penganiayaan Maba
Berawal dari maba menolak ajakan minum minuman beralkohol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Polsek Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan mahasiswa baru di sebuah kampus Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di Kota Makassar.
Penganiayaan terjadi di sebuah indekos beberapa waktu lalu. Menurut laporan ke polisi, sebelas mahasiswa baru yang jadi korban dipaksa minum minuman keras oleh pelaku. Karena menolak, mereka dianiaya.
"Sudah cukup bukti, ada dua alat bukti sehingga memenuhi unsur pidana. Dua orang ditetapkan tersangka," ungkap Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Karua Sambolangi kepada IDN Times Sulsel, Kamis pagi (21/7/2022).
Baca Juga: Menolak Miras dari Senior, 11 Maba Kampus Poltekkes Makassar Dianiaya
Baca Juga: Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Sabu 7,4 Kg Jaringan Malaysia
1. Senior dan alumni Poltekkes tersangka
Pihak kepolisian memastikan, dua orang yang diduga menganiaya merupakan senior dan alumni kampus Poltekkes. Di kampus itu juga korban yang melapor, MH, berkuliah.
"Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial M dan W satu alumni dan satu senior. Pasal yang dipakai 170 KUHP dan ancaman penjara lima tahun," kata Lando.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
Baca Juga: Perusakan Mobil di Apartemen Makassar Berakhir Damai