Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Sabu 7,4 Kg Jaringan Malaysia

Harga sabu ditaksir Rp10 miliar lebih

Makassar, IDN Times - Satuan Reserse  (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar, menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Balla Taipa Polrestabes Makassar di Jalan Maccini Raya, Kota Makassar, Kamis, 14 Juli 2022 lalu.. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 7,4 Kilogram (Kg) dari dua tersangka, inisial R (27) dan M (21).

"Tentu penangkapan diawali dengan ada informasi masyarakat, ini tangkapan paling besar selama ini," ungkap Kapolrestabes, Kombes Pol Budhi Haryanto, saat merilis kasus di Polrestabes, Rabu (20/7/2022).

1. Narkoba jaringan Malaysia

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Sabu 7,4 Kg Jaringan MalaysiaDua tersangka pemilik narkoba jenis sabu 7,4 Kilogram saat diamankan Polrestabes Makassar, Rabu (20/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Menurut Budhi, barang bukti 7,4 Kg sabu ini berasal dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia. Barang haram itu masuk ke Makassar lewat jalur laut di Pelabuhan Kota Makassar.

"Tersangka R dan M ini statusnya pekerja swasta dan mereka adalah pemilik langsung dan mau diedarkan di wilayah Makassar," katanya.

2. Dari 12 gram jadi 7,4 kilogram

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Sabu 7,4 Kg Jaringan MalaysiaPolrestabes Makassar sita barang bukti narkoba jenis sabu 7,4 Kilogram. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kata Kepala Satres Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung, kasus ini terungkap bermula saat polisi menyita barang bukti 12 gram sabu dari tersangka M.

"Lalu anggota melakukan pengembangan kasus lagi dan mendapatkan barang bukti sebanyak ini (7,4 Kg). Kedua tersangka ini gudang, pengedar dan pemilik," ujar Doli.

Durasi waktu pengungkapan kasus 7,4 Kg sabu ini, Doli menyebutkan, pihaknya butuh waktu 24 jam.

Baca Juga: Polisi Makassar Sita 416 Gram Sabu, Sebut Telah Selamatkan 2100 Nyawa

3. Harga ditaksir Rp10,3 miliar

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Sabu 7,4 Kg Jaringan MalaysiaKasatres Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Marhua Tanjung saat diwawancarai, Selasa (20/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Ditambahkan Kompol Doli, barang bukti sabu 7,4 Kg tersebut laku dengan taksiran harga Rp10 miliar lebih, jika saja 1 gram barang haram itu dijual dengan harga Rp1,4 juta.

"Kalau ditotal semua ini 10 miliar 630 juta, tidak ada uang kita amankan hanya bukti sabu. Ini pemain lama, dan tersangka ini baru ditangkap juga," tambah Kompol Doli.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, terancam hukuman penjara di atas lima tahun, dan maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga: Seorang Polisi Inisial RN di Makassar Ditangkap Terkait Sabu-Sabu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya