Kasus Korupsi Bantuan COVID Mandek di Polda Sulsel, Harus Diingatkan?
ACC Sulawesi sebut banyak kasus korupsi hilang ditelan bumi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penanganan kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) COVID-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang ditangani Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dinilai mandek.
Padahal pengungkapan kasus ini diapresiasi Kemensos dan mendapat penghargaan dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani. Bahkan Risma datang langsung ke Polda Sulsel Desember 2022 lalu, setelah penyidik menetapkan 14 tersangka.
Terkait kasus ini, peneliti dari lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mempertanyakan kinerja pihak penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, yang sampai pertengahan tahun 2023 ini belum juga melimphakan kasus ini ke pengadilan.
"Kami mempertanyakan, apa sih yang menjadi kendala sehingga penyidik belum melimpahkan kasus ini. Padahal kan sejak Desember 2022 itu sudah tetapkan tersangka," ungkap peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa kepada IDN Times, Rabu (7/6/2023).
1. ACC: hasil audit sudah ada, tunggu apa lagi?
Menurut Anggareksa, rata-rata kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani penyidik itu belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan atau Pengadilan karena hasil audit atau penghitungan kerugian negara. Namun dalam kasus BPNT, kerugian negara sudah diketahui.
"Itu kan menjadi tanda tanya, padahal hasil audit sudah ada, dan dua alat bukti juga ada sehingga penyidik berani tetapkan para tersangka tersebut. Terus penyidik tunggu apa lagi? kenapa kasus ini belum juga dilimpahkan penyidik," terang Anggareksa.
Sebagai informasi, 14 tersangka yang telah ditetapkan Polda Sulsel sejak Desember 2022 di antaranya AR, IN, AA, AI dari Kabupaten Sinjai. Lalu AF, Z, AM, RA dari Kabupaten Bantaeng, dan ZN, MR, RY, AM, RA, AF dari Kabupaten Takalar.
Pihak penyidik menilai, 14 tersangka dari tiga kabupaten di Sulsel ini adalah orang yang bertanggung jawab dan menyebabkan kerugian negara Rp20 miliar lebih. Peran dari tersangka dari koordinator daerah (Korda), suplier, hingga pimpinan perusahaan.
Baca Juga: Tersangkakan Adik Mentan, ACC Apresiasi dan Kritik Kejati Sulsel
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka KPK, ACC Sulawesi: Sistem Gagal