Pj Wali Kota Minta Pekerja THM di Makassar Bersabar Dulu
Rudy menilai potensi penularan virus masih tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, buka suara terkait permintaan Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar agar dirinya segera mencabut Surat Edaran yang hanya mengizinkan tempat usah beroperasi hingga pukul 22.00 WITA.
Dia mengaku penanganan COVID-19 oleh Pemkot Makassar telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk dari sisi pemulihan ekonomi. Menurutnya, penanganan COVID-19 harus seimbang antara ekonomi dan kesehatan.
"Jadi, COVID-19 bisa terkendali, ekonomi juga tidak mati total. Kalau kita berbicara perimbangan, berarti tidak mungkin semuanya 100 persen termasuk ekonominya tidak bisa 100 persen," kata Rudy, Kamis (11/2/2021).
1. Pekerja THM desak Pj Wali Kota cabut aturan jam malam
Pada Rabu, 10 Februari 2021 kemarin, ratusan pekerja tempat hiburan malam (THM) mendatangi Kantor Wali Kota Makassar untuk mendesak pencabutan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satu aturannya adalah membatasi kegiatan malam.
Aturan ini dianggap merugikan para pekerja THM yang baru bekerja di malam hari. Mereka menilai aturan Pemkot diskriminatif sebab pembatasan hanya berjalan di malam hari sedangkan di siang hari, tempat usaha lainnya bebas beroperasi.
Baca Juga: Dilarang Buka, Ratusan Pekerja THM Kepung Balai Kota Makassar
Baca Juga: Demo, Pekerja THM Mainkan Musik di Balai Kota Makassar