TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pj Wali Kota Minta Pekerja THM di Makassar Bersabar Dulu

Rudy menilai potensi penularan virus masih tinggi

Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar

Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, buka suara terkait permintaan Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar agar dirinya segera mencabut Surat Edaran yang hanya mengizinkan tempat usah beroperasi hingga pukul 22.00 WITA.

Dia mengaku penanganan COVID-19 oleh Pemkot Makassar telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk dari sisi pemulihan ekonomi. Menurutnya, penanganan COVID-19 harus seimbang antara ekonomi dan kesehatan.  

"Jadi, COVID-19 bisa terkendali, ekonomi juga tidak mati total. Kalau kita berbicara perimbangan, berarti tidak mungkin semuanya 100 persen termasuk ekonominya tidak bisa 100 persen," kata Rudy, Kamis (11/2/2021).

1. Pekerja THM desak Pj Wali Kota cabut aturan jam malam

Pekerja hiburan malam demo di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (10/2/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Pada Rabu, 10 Februari 2021 kemarin, ratusan pekerja tempat hiburan malam (THM) mendatangi Kantor Wali Kota Makassar untuk mendesak pencabutan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satu aturannya adalah membatasi kegiatan malam. 

Aturan ini dianggap merugikan para pekerja THM yang baru bekerja di malam hari. Mereka menilai aturan Pemkot diskriminatif sebab pembatasan hanya berjalan di malam hari sedangkan di siang hari, tempat usaha lainnya bebas beroperasi.

Baca Juga: Dilarang Buka, Ratusan Pekerja THM Kepung Balai Kota Makassar

2. Rudy sebut potensi penularan COVID-19 tinggi saat malam

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Rudy mengatakan diberlakukannya aturan tersebut dikarenakan kegiatan malam dianggap masih berpotensi tinggi dalam penularan COVID-19. Selain itu, hal ini juga menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan wilayah Jawa dan Bali yang pembatasannya bahkan hanya sampai pukul 21.00.

Menurutnya, pembatasan di Makassar masih lebih longgar karena dibatasi hingga pukul 22.00. Alasannya karena ekonomi tetap harus digerakkan. Rudy mengakui aturan pembatasan memang tidak total sehingga menuntut kesadaran bersama bahwa penanganan COVID-19 tidak bisa secara parsial.

"Ada yang dirugikan pasti. Nah, kebetulan usaha malam ini yang memang potensinya masih tinggi sehingga harus bersabar dulu. Kita harus menyelamatkan yang besar itu yang harus disadari oleh teman-teman," katanya.

Baca Juga: Demo, Pekerja THM Mainkan Musik di Balai Kota Makassar

Berita Terkini Lainnya