Dilarang Buka, Ratusan Pekerja THM Kepung Balai Kota Makassar

Mereka menolak kebijakan pemerintah menutup usaha hiburan

Makassar, IDN Times - Ratusan orang pekerja tempat hiburan malam (THM) berunjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Makassar, di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kamis (13/8/2020). Mereka mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Makassar soal penutupan usaha hiburan di masa pandemik COVID-19.

"Kami meminta agar pemerintah meninjau kembali kebijakannya menutup tempat pariwisata. Usaha untuk pekerja malam agar dipertimbangkan lagi," kata Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulfikar Ali Naru kepada wartawan di depan Balai Kota.

Baca Juga: Pengusaha Hiburan Minta Pemkot Pertimbangkan Kembali Penutupan THM

1. Kebijakan pemerintah dianggap mengancam kehidupan pekerja hiburan

Dilarang Buka, Ratusan Pekerja THM Kepung Balai Kota MakassarPekerja hiburan di Makassar berunjukrasa di Kantor Balaikota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Pemkot Makassar melalui Gugus Tugas Pengendalian COVID-19 menerbitkan surat edaran penutupan seluruh tempat hiburan, termasuk hiburan malam. Penutupan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang dianggap berpotensi terjadi di tempat hiburan.

Zulfikar menilai kebijakan tersebut merugikan pekerja hiburan di Makassar. Terlebih, karena mereka menganggap pihak THM tidak pernah sekali pun dilibatkan dalam merumuskan kebijakan penutupan tersebut.

Zulfikar mendukung alasan penutupan THM untuk mencegah COVID-19. Tapi pihaknya keberatan karena tidak ada solusi terhadap perekonomian para pekerja THM.

"Apa kira-kira solusinya pemerintah untuk kami. Pekerja hiburan yang menggantungkan hidup di situ, bertahan hidup untuk keluarga dari hiburan," dia menerangkan.

2. Kebijakan penutupan tempat hiburan malam tidak dibarengi solusi

Dilarang Buka, Ratusan Pekerja THM Kepung Balai Kota MakassarPekerja hiburan di Makassar berunjukrasa di Kantor Balaikota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ratusan pengunjuk rasa, laki-laki dan perempuan, membentangkan sejumlah spanduk menolak penutupan THM. Kebijakan itu dianggap sebagai petaka, sehingga pemerintah diminta meninjaunya kembali.

Pengunjuk rasa terdiri dari berbagai pekerja hiburan. Mulai dari pegawai karaoke, band kafe, pub, panti pijat, dancer, bartender hingga DJ. Fadillah, salah satu pekerja THM berharap pemerintah bisa memberikan solusi, bagaimana memenuhi kebutuhan hidup jika tempat bekerja ditutup.

"Mau tidak pemerintah  menanggung hidup kami selama tidak bekerja. Kalau untuk protokol kesehatan kami bisa patuhi, bisa kami jamin. Tapi jamin juga hidup kami kalau tempat kerja ditutup," ucap Fadillah.

3. Demonstran memaksa ingin masuk ke Balai Kota

Dilarang Buka, Ratusan Pekerja THM Kepung Balai Kota MakassarPekerja hiburan di Makassar berunjukrasa di Kantor Balaikota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Unjuk rasa sempat diwarnai ketegangan antara demonstran dengan aparat keamanan. Saling dorong, cekik, hingga kejar-kejaran tidak terhindarkan ketika beberapa pengunjuk rasa memaksa masuk ke halaman Kantor Balai Kota. Mereka sebelumnya sempat tidak diizinkan masuk karena pejabat yang hendak ditemui tidak berada di tempat.

Setelah dialog dan mediasi, pengunjuk rasa ini kemudian melanjutkan orasi hingga pertemuan dengan pejabat perwakilan Pemkot Makassar. Pemerintah berjanji untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar usaha hiburan bisa dibuka kembali.

"Sebentar malam kami bersama Dinas Pariwisata akan meninjau tempat hiburan malam yang ada. Melihat bagaimana protokol kesehatan itu diterapkan. Itu sementara hasil pertemuan kami," kata Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Kota Makassar Haeruddin Thamrin usai dialog dengan perwakilan pengunjuk rasa.

Baca Juga: Semua THM di Makassar yang Buka saat Masih Pandemik Disebut Ilegal

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya