TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Makassar Protes Pusat soal Status PPKM: Harusnya Level 2

Pemkot mengklarifikasi keputusan pemerintah pusat

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar melakukan penyemprotan disinfektan di kantor Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Makassar, IDN Times - Kota Makassar kembali masuk dalam daftar daerah yang wajib menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Padahal sebelumnya, daerah setempat telah berstatus level 2. Status terbaru ini merujuk pada Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022.

Pemerintah Kota Makassar pun memprotes peningkatan status level 3 tersebut. Pemkot menilai ada kesalahan data sehingga seharusnya Makassar masih tetap di level 2.

"Sementara ini Kesbangpol sedang di Jakarta untuk mengkomunikasikan langsung ke Kemendagri terkait alasan Makassar masih level tiga, padahal secara data harusnya di level dua," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah, Rabu (27/4/2022).

1. Ada perbedaan di data vaksinasi

ilustrasi vaksin COVID-19 Spikevax produksi Moderna (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Nursaidah menjelaskan penyebab naiknya level PPKM Kota Makassar itu karena terkait data vaksinasi. Dia menyebut ada perbedaan data antara pemerintah kota dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dosis dua vaksinasi COVID-19

Menurut data Kemenkes, capaian vaksinasi dosis dua di Makassar masih 45 persen. Sedangkan menurut data Pemkot Makassar, capaian vaksinasi dosis 1 sudah 95,31 persen dan dosis 2 di angka 75,41 persen. 

"Saya telepon Kemenkes, ternyata tetap level dua. Jadi mudah-mudahan ini bisa dibicarakan oleh Pak Kesbangpol agar bisa diklariifikasi, makanya kami semua heran," kata Nursaidah.

Baca Juga: Kota Makassar PPKM Level 3, PTM di Sekolah Dibatasi 50 Persen

2. Pemkot tetap buat surat edaran tindak lanjut

Ilustrasi PPKM (IDN Times/Mia Amalia)

Perubahan status level PPKM otomatis akan berpengaruh pada aturan yang diterapkan. Meski begitu, Makassar tetap menindaklanjuti status PPKM level 3 dengan surat edaran yang ditindaklanjuti dalam surat edaran Wali Kota Makassar No.443.01/166/S.Edar/Kesbangpol/IV/2022 dan berlaku 26 April hingga 9 Mei 2022.

Nursaidah pun berharap ada jawaban dari pihak Kemenkes mengenai kenaikan level PPKM Kota Makassar.

"Tapi Kemenkes tidak juga tidak bisa melakukan apa-apa karena statement itu berlaku nasional, makanya kami diminta untuk klarifikasi langsung ke pemerintah pusat," kata Nursaidah.

Baca Juga: Makassar Masih PPKM Level 3, PTM 50 Persen, Durasi Belajar hanya 4 Jam

Berita Terkini Lainnya