Kota Makassar PPKM Level 3, PTM di Sekolah Dibatasi 50 Persen

Durasi belajar dibatasi hanya 4 jam sehari

Makassar, IDN Times - Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama dua minggu ke depan. Rencananya, PPKM Level 3 berlangsung hingga 28 Februari 2022 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) tetap berlangsung meski penerapan PPKM Level 3. Hanya saja jumlah siswa yang masuk kelas dibatasi 50 persen.

"Tetap jalan PTM berdasarkan Inmendagri, tetap merujuk kepada SKB 4 Menteri. Makanya kami 50 persen," kata Muhyiddin, Rabu (16/2/2022).

1. Waktu belajar dibagi dua sesi

Kota Makassar PPKM Level 3, PTM di Sekolah Dibatasi 50 PersenIlustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemik (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Kota Makassar sebelumnya menerapkan PTM 100 persen. Namun karena kasus COVID-19 melonjak, pemerintah pusat akhirnya menetapkan status PPKM Level 3 untuk Makassar sehingga pelaksanaan PTM kembali 50 persen.

"Sama cuma yang berbeda dengan yang lalu hanya jumlah tatap mukanya maksimal 4 jam saja per hari. Jadi kami per sesi 2 jam," kata Muhyiddin.

2. Tidak ada pembelajaran jarak jauh

Kota Makassar PPKM Level 3, PTM di Sekolah Dibatasi 50 PersenIlustrasi belajar daring di tengah pandemik COVID-19 yang kian masif di Indonesia (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Meski PTM dilaksanakan 50 persen, namun Dinas Pendidikan Kota Makassar tidak menerapkan pembelajaran jarak jauh. Siswa hanya masuk kelas secara bergantian yang dibagi menjadi dua sesi.

"Karena itu kan anak begitu dia masuk langsung belajar, begitu dia selesai langsung pulang. Masuk sesi kedua. Tidak ada kegiatan keluar main. Memang proses pembelajaran itu yang 2 jam," kata Muhyiddin.

Baca Juga: Makassar Terbitkan Edaran PPKM Level 3, PNS Dilarang Cuti

3. Sekolah bisa lockdown jika ada klaster COVID-19

Kota Makassar PPKM Level 3, PTM di Sekolah Dibatasi 50 PersenIlustrasi lockdown. IDN Times/Arief Rahmat

Adapun pelaksanaan PTM di sekolah bisa dihentikan sementara apabila sekurang-kurangnya dalam 14x24 jam terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan tersebut dan angka positivity rate di atas 5 persen.

"Kalau 5 persen dari presentase jumlah maka contohnya 100 murid, berarti 5 orang yang sakit. Maka di situ masuk kelompok klaster jadi harus lockdown sekolah, seperti melalui PJJ," katanya. 

Baca Juga: Enam Daerah di Sulsel Masuk PPKM Level 3, Termasuk Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya