TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Bapaslon Resmi Mendaftar ke KPU Makasssar, Siapa Jagoan Kamu?

Ada DILAN, IMUN, Adama, dan Appi-Rahman

Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal-Fadli Ananda berfoto bersama parpol pengusung usai mendaftar di Kantor KPU Makassar, Jumat (4/9/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Empat bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar telah resmi mendaftar ke KPU Kota Makassar. Mereka adalah Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama), Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin (IMUN), Syamsu Rizal-Fadli Ananda (DILAN), dan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman).

Pasangan Adama, IMUN dan DILAN sama-sama mendaftar di hari pertama pendaftaran, Jumat, 4 September 2020 lalu. Sementara pasangan Appi-Rahman mendaftar pada hari terakhir yakni Minggu (6/9/2020).

"Alhamdulillah di hari ketiga ini sudah ada bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang keempat mendaftar setelah di hari pertama ada 3 bapaslon yang mendaftar," ujar Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar saat ditemui di Kantor KPU Makassar, Minggu (6/9/2020).

Baca Juga: Syarat Administrasi Lengkap, Danny-Fatma Minta Dukungan Warga Makassar

1. Semua dokumen dari keempat bapaslon diterima

Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi memberi keterangan usai mendaftar di kantor KPU Makassar, Jumat (4/9/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

Gunawan menjelaskan bahwa pihaknya menerima semua pendaftaran dari keempat bapaslon tersebut. Keempatnya, jelas Gunawan, dianggap telah memenuhi 2 spesifikasi dokumen yakni syarat pencalonan dan syarat calon.

"Persyaratan pencalonan keempat bapaslon ini lengkap dan memenuhi syarat untuk pencalonan. Untuk syarat calon juga mereka lengkap karena sifatnya dokumen itu cukup lengkap saja dulu, persoalan kesahannya, ada tahapan verifikasi dan penelitian dokumen," katanya.

Baca Juga: Pilkada Makassar: None-Zunnun Merasa Menang Pertarungan Tahap Pertama

2. Partai Berkarya satu-satunya parpol yang tidak memberikan usungan

Pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin mendatangi Kantor KPU Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Gunawan mengatakan dari 12 parpol yang memperoleh kursi di DPRD Makassar, hanya Partai Berkarya saja yang tidak memberikan usungan ke salah satu bapaslon. Padahal partai tersebut memiliki 1 kursi di DPRD Makassar. 

Di hari pertama pendaftaran, Partai Berkarya dicoret sebagai pengusung bapaslon IMUN lantaran partai ini dianggap tidak sesuai aturan PKPU di mana setiap calon yang diusung parpol harus memiliki SK kepengurusan yang didapatkan dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Tanda tangan Ketua Umum di surat B1.KWK berbeda dengan di surat kepengurusan yang diterima KPU Makassar dari Kemenkumham. Di B1.KWK ditandatangani oleh Hutomo Mandala Putra, sementara di SK Kemenkumham ditandatangani oleh Muchdi.

"Parpol yang lain sudah tersebar semua usulannya. Usulan yang kami hitung adalah yang masuk di saat pendaftaran di B1.KWK dan BKWK. B1.KWK persetujuan dari pimpinan pusat sementara BKWK itu usulan yang ditandatangani oleh pimpinan parpol di tingkat daerah," kata Gunawan.

Baca Juga: Pilkada Makassar, Dokumen Persyaratan Appi-Rahman Diterima KPU

Berita Terkini Lainnya