Berkas Kasus Pidana Pemilu Caleg Golkar Dilimpahkan ke Kejari Makassar
Penyidik Gakumdu tunggu perkembangan hasil persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan berkas ketujuh tersangka kasus dugaan pidana Pemilu di Kejaksaan Negeri Makassar, Senin siang (15/7).
Sebelumnya, berkas ketujuh tersangka dilimpahkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Ketujuh tersangka dengan masing-masing jabatan dan inisialnya, yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. Panakukang UM, Ketua PPK Kec. Biringkanaya, berinisial AD, Panitia Pemungutan Suara Kel. Panaikang FT, Operator KPU Kec. Biringkanaya RH, PPS Panakukang IS, PPK Biringkanaya FR, dan KPPS Karampuang BL.
Baca Juga: Caleg Golkar Sulsel Yasir Mahmud Polisikan Timsesnya
1. Berkas ketujuh tersangka siap dilimpahkan ke pengadilan
Penyidik Gakumdu Polda Sulsel Kompol Muhammad Ali, yang ditemui di kantor Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, mengatakan berkas ketujuh tersangka yang terkait kasus pidana Pemilu yang menguntungkan Caleg Golkar Sulsel Rahman Pina ini sudah dinyatakan lengkap, untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya di Pengadilan Negeri Makassar.
“Saat ini pelimpahan berkas tahap kedua, rencana besok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dugaan pelanggarannya ada pengurangan dan penggelembungan suara pada Pemilu lalu,” ujar Kompol Ali.
Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Pidana Pemilu Caleg Golkar