TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Kasus Pidana Pemilu Caleg Golkar Dilimpahkan ke Kejari Makassar

Penyidik Gakumdu tunggu perkembangan hasil persidangan

IDN Times/Abdurrahman

Makassar, IDN Times - Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan berkas ketujuh tersangka kasus dugaan pidana Pemilu di Kejaksaan Negeri Makassar, Senin siang (15/7).

Sebelumnya, berkas ketujuh tersangka dilimpahkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Ketujuh tersangka dengan masing-masing jabatan dan inisialnya, yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. Panakukang UM, Ketua PPK Kec. Biringkanaya, berinisial AD, Panitia Pemungutan Suara Kel. Panaikang FT, Operator KPU Kec. Biringkanaya RH, PPS Panakukang IS, PPK Biringkanaya FR, dan KPPS Karampuang BL. 

Baca Juga: Caleg Golkar Sulsel Yasir Mahmud Polisikan Timsesnya

1. Berkas ketujuh tersangka siap dilimpahkan ke pengadilan

IDN Times/Abdurrahman

Penyidik Gakumdu Polda Sulsel Kompol Muhammad Ali, yang ditemui di kantor Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, mengatakan berkas ketujuh tersangka yang terkait kasus pidana Pemilu yang menguntungkan Caleg Golkar Sulsel Rahman Pina ini sudah dinyatakan lengkap, untuk  dilimpahkan ke tahap berikutnya di Pengadilan Negeri Makassar. 

“Saat ini pelimpahan berkas tahap kedua, rencana besok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dugaan pelanggarannya ada pengurangan dan penggelembungan suara pada Pemilu lalu,” ujar Kompol Ali. 

2. Kasus dugaan tindak pidana Pemilu Caleg Golkar harus dituntaskan dalam sepekan

IDN Times/Abdurrahman

Kompol Ali menambahkan, setelah pelimpahan berkas ke Kejari Makassar, Selasa esok (16/7) tahapan berikutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dan langsung disidangkan pada Rabu lusa (17/7).

Kompol Ali menegaskan sesuai petunjuk UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kasus pidana Pemilu harus diputuskan dalam waktu sepekan ini. Ketujuh tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman tindak pidana Pemilu di bawah 5 tahun penjara.

“Lusa sudah sidang, minggu ini harus putus, sesuai UU Pemilu. Tersangka dikenakan Pasal Pasal 532 subs pasal 536 subs 505 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tambah Kompol Ali.

Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Pidana Pemilu Caleg Golkar

Berita Terkini Lainnya