Hasil Vermin Perbaikan, KPU Makassar Catat 173 Bakal Caleg Diganti

Ada yang mengundurkan diri hingga sengaja diganti

Makassar, IDN Times - Partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Makassar ramai-ramai mengganti bakal calon anggota legislatif (bakal caleg) yang didaftarkannya pada masa pengajuan perbaikan. Ratusan bacaleg yang telah diajukan akhirnya diganti.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Perencanaan, Gunawan Mashar, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/8/2023).

"Dari hasil vermin perbaikan, diketahui bahwa ada sekitar 173 penggantian bacaleg yang dilakukan oleh 17 partai politik di masa pengajuan perbaikan," kata Gunawan.

1. Mengundurkan diri hingga diganti oleh parpol

Hasil Vermin Perbaikan, KPU Makassar Catat 173 Bakal Caleg Diganti(IDN Times/Sukma Shakti)

Gunawan menyebutkan dari jumlah 173 bacaleg yang diganti,  sebanyak 78 orang di antaranya diganti karena mengundurkan diri. Ada juga sebanyak 95 orang yang memang sengaja diganti oleh partai politik.

"Selain itu, jumlah keseluruhan bacaleg yang diajukan pada pengajuan pertama 829 orang, pada masa pengajuan perbaikan berkurang menjadi 816 orang," kata Gunawan.

2. Pemeriksaan data bacaleg masuki tahapan pencermatan DCS

Hasil Vermin Perbaikan, KPU Makassar Catat 173 Bakal Caleg DigantiIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini, tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Makassar telah masuk tahap akhir. Hasil verifikasi administrai perbaikan akan diserahkan kepada partai politik pada tanggal 5 - 6 Agustus 2023. 

"Untuk selanjutnya, pemeriksaan data bacaleg memasuki tahapan pencermatan DCS (Daftar Caleg Sementara)," kata Gunawan. 

Baca Juga: Kesempatan Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg Makassar Terakhir Hari Ini

3. Parpol telah lengkapi perbaikan dokumen

Hasil Vermin Perbaikan, KPU Makassar Catat 173 Bakal Caleg DigantiKomisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Sebelumnya, dari hasil verifikasi administrasi terhadap 829 bacaleg untuk DPRD Kota Makassar, hanya 61 bacaleg yang berkasnya Memenuhi Syarat (MS), sementara 768 sisanya berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). 

Status BMS ini disebabkan karena ada dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya, sesuai dengan yang diatur dalam regulasi. Selain itu, dari jumlah 768 yang BMS, 23 diantaranya adalah bacaleg ganda, baik ganda internal maupun eksternal. 

Setiap parpol peserta pemilu diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen bacalegnya. Mereka mengganti dan melengkapi dokumen yang dinilai masih berpotensi tidak memenuhi syarat di masa verifikasi administrasi.

Baca Juga: Dua ASN di Makassar Daftar Jadi Bacaleg di Pemilu 2024

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya