Kesempatan Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg Makassar Terakhir Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memperpanjang waktu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran bacaleg DPRD Kota Makassar. Kesempatan perbaikan dokumen bacaleg tersebut hingga 16 Juli 2023.
Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen tersebut berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Surat tersebut ditujukan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 untuk parpol.
"Sejak berakhir masa pengajuan perbaikan pada tanggal 9 Juli lalu, KPU Kota Makassar tetap membuka kesempatan kepada partai politik untuk melengkapi/memperbaiki dokumen hingga tanggal 16 Juli," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar.
1. Hanya bagi parpol yang sudah registrasi
Berdasarkan surat KPU RI no 700 dan 701 tersebut, perpanjangan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen ini boleh dilakukan oleh parpol. Akan tetapi, penambahan waktu ini hanya dikhususkan bagi partai yang sudah datang registrasi pada tanggal 25 Juni hingga 9 Juli.
"Selain itu, perpanjangan waktu juga dikhususkan untuk melengkapi dan perbaikan dokumen saja. Tidak diperbolehkan untuk penggantian calon atau pengajuan bacaleg pengganti," kata Gunawan.
2. Hanya sampai pukul 16.00 WITA
Masa pengajuan perbaikan dokumen telah berakhir pada 9 Juli lalu. KPU hanya memberikan perpanjangan waktu hingga Minggu 16 Juli 2023.
"Batas perpanjangan waktu, berdasarkan ketentuan tanggal 16 Juli hingga pukul 16.00. Partai politik wajib melakukan submit di Silon setelah melakukan perbaikan dokumen," kata Gunawan.
Baca Juga: KPU Makassar Putuskan Pecat 8 PPS karena Temui Bacaleg
3. Partai PBB gagal ajukan bacaleg di dapil 5
Sebelumnya, tercatat 17 partai yang mengajukan bacaleg pada bulan Mei lalu, juga telah mengajukan perbaikan pada Minggu 9 Juli 2023 lalu. Mereka membawa dokumen fisik, dan juga menggunggah dokumen persyaratan hasil perbaikan di aplikasi Silon KPU.
Sebagian besar kelengkapan pengunggahan di Silon dan juga dokumen memenuhi syarat. Hanya satu partai saja, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) yang persentase perempuannya tidak mencukupi di Dapil 5.
"Sehingga khusus untuk Dapil 5, PBB tidak mengajukan bacaleg, karena BA daftar calon Dapil Makassar 5 tidak keluar dari Silon. Namun untuk dapil lainnya, tetap mengajukan perbaikan," kata Gunawan.
Baca Juga: KPU Makassar Terima Perbaikan Dokumen Bacaleg dari 17 Parpol