Caleg Golkar Sulsel Yasir Mahmud Polisikan Timsesnya

Terlapor diduga gelapkan dana saksi TPS Rp750 juta

Bone, IDN Times - Caleg DPR RI Partai Golkar Daerah Pemilihan Sulsel (Sulsel) 2, Yasir Mahmud (36) melaporkan salah satu tim suksesnya, B(45), ke Mapolres Bone, karena diduga menggelapkan dana pembayaran upah saksi TPS di hari pemungutan suara lalu, Rabu (17/4).

Kanit Reskrim Polres Bone Iptu Muhammad Fahrun yang dikonfirmasi IDN Times, Senin (29/4), menyebutkan Yasir melaporkan koordinator timnya atas dugaan penggelapan dana untuk pembayaran upah saksi di TPS, untuk wilayah Kabupaten Bone dan Wajo.

“Dana yang diduga digelapkan sekitar Rp750 juta, terlapor diduga tidak membagikan biaya upah saksi pada koordinator-koordinator kecamatan,” ujar Fahrun.

Baca Juga: IDN Times Diharap Dorong Potensi Millennials di Sulsel

1. Reskrim Polres Bone belum panggil terlapor

Caleg Golkar Sulsel Yasir Mahmud Polisikan TimsesnyaGoogle Maps

Iptu Fahrun mengatakan, laporan Yasir Mahmud saat ini masih dalam penyelidikan, sehingga timnya belum memanggil terlapor untuk diperiksa. Anggota Reskrim Polres Bone saat ini sudah memeriksa Yasir Mahmud untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan yang dialaminya.

“Yasir Mahmud sudah diminta keterangannya pada Jumat lalu (26/4), saat ini masih kita selidiki kasusnya, terlapor belum kita panggil,” ujar Iptu Fahrun.

2. Yasir Mahmud enggan berkomentar terkait laporannya

Caleg Golkar Sulsel Yasir Mahmud Polisikan TimsesnyaInstagram/yasir_machmud9

Yasir Mahmud yang dikonfirmasi IDN Times enggan memberi komentar terkait laporannya di polisi. Yasir yang juga Ketua Jenggala Sulsel ini tidak mau menjelaskan alasannya melaporkan tim suksesnya ke polisi. 

Yasir Mahmud diketahui memiliki nomor urut 9 di Dapil Sulsel 2, yang meliputi 9 kabupaten/kota yaitu: Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Soppeng, Wajo, Bone, Sinjai, dan Bulukumba.

Nama Yasir belakangan muncul dalam Daftar Caleg Tetap Golkar, setelah menggantikan mantan Kapolda Sulsel Irjen (purn) Burhanuddin Andi yang mundur sebelum penetapan caleg tetap oleh KPU. Yasir di pileg 5 tahun lalu terdaftar sebagai Caleg Gerindra. 

Baca Juga: Sulawesi Selatan, Pintu Gerbang Kawasan Indonesia Timur

3. Terlapor diancam pasal penggelapan dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara

Caleg Golkar Sulsel Yasir Mahmud Polisikan Timsesnyapixabay.com/3839153

Iptu Fahrun menambahkan, pihaknya akan menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana atau barang kepunyaan orang lain, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara. Selain Bustan, polisi juga akan memeriksa rekan-rekan Bustan lainnya yang menjadi tim sukses Yasir Mahmud. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya