Polda Sulsel Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Pidana Pemilu Caleg Golkar

Caleg Golkar Sulsel sangkal keterlibatannya

Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan saat ini sudah menetapkan 5 tersangka dugaan tindak pidana Pemilu, yang diduga telah menguntungkan Caleg Golkar Sulsel Rahman Pina. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam rilisnya, Jumat (12/7), menyebutkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan seorang warga Makassar bernama Rahmat, pada 13 Juni lalu, Polda Sulsel telah menetapkan 7 tersangka yang diduga bersama-sama melakukan kecurangan Pemilu pada 17 April lalu. 

Ketujuh tersangka dengan masing-masing jabatan dan inisialnya, yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. Panakukang UM, Ketua PPK Kec. Biringkanaya, berinisial AD, Panitia Pemungutan Suara Kel. Panaikang FT, Operator KPU Kec. Biringkanaya RH, PPS Panakukang IS, PPK Biringkanaya FR, dan KPPS Karampuang BL. 

Baca Juga: Kotak Suara Tak Disimpan di Kantor Kecamatan, Ini Kata KPU Makassar

1. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda

Polda Sulsel Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Pidana Pemilu Caleg GolkarANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Dicky menjelaskan, ketujuh tersangka memiliki peran berbeda-beda, seperti ada pihak yang sengaja mengubah hasil perolehan suara pemilu, sehingga penetapan suara tidak sesuai antara dokumen penghitungan suara C1 dari TPS dengan hasil rekapitulasi TPS DAA 1 yang dikeluarkan PPK. Selain itu ada juga tersangka yang berperan meminta oknum penginput suara untuk mengubah hasil perhitungan suara, dengan imbalan uang. 

“Semua perubahan tersebut yang dilakukan para tersangka menguntungkan Caleg Golkar nomor urut 5 bernama Rahman Pina, sedangkan Caleg yang dirugikan adalah Caleg nomor urut 1 Imran Tenri Tatta,” tutur Dicky.

2. Polisi belum menemukan keterlibatan Rahman Pina dalam kasus ini

Polda Sulsel Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Pidana Pemilu Caleg GolkarDok. Pribadi Rahman Pina

Dicky menyebutkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel sebelumnya telah memeriksa Rahman Pina terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu, yang saat ini masih berstatus Anggota DPRD Makassar, di Sentra Penegakan Hukum Terpadu, 1 Juli lalu. 

Rahman Pina yang merupakan Caleg Golkar untuk DPRD Sulsel daerah pemilihan Makassar B ini juga diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus yang membelit 7 petugas Pemilu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Rahman Pina sudah diperiksa penyidik Polda, namun dia tidak mengakui bahwa dia yang menyuruh operator mengubah suara yang memenangkan dirinya,” ujar Dicky.

3. Polda Sulsel limpahkan berkas ketujuh tersangka ke Kejati Sulsel

Polda Sulsel Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Pidana Pemilu Caleg GolkarInstagram/kejati_sulsel

Dicky menambahkan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah melimpahkan berkas kasus ketujuh petugas Pemilu di daerah pemilihan Makassar B yang meliputi empat kecamatan, yakni Panakukang, Manggala, Biringkanaya, dan Tamalanrea, ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, atas laporan warga bernama Rahmat dengan berkas Laporan Polisi Nomor : LPB / 210 / VI / 2019, Tanggal 13 Juni 2019, Pasal 532 subs pasal 536 subs 505 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 dan saat ini dalam penelitian . Demikian sebagai bahan laporan,” pungkas Dicky.

Baca Juga: Polda Sulsel Tahan Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya