Mafia Tanah Bendungan Passeloreng, Kejati Sulsel Geledah BPN Wajo-BBWS

Dalami Mafia Tanah Bendungan, Kejati Sulsel Geledah BPN dan

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), menyita sejumlah berkas atau dokumen dan perangkat elektronik di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Sulsel di Makassar, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo.

Penyitaan itu dilakukan pada saat proses penggeledahan pada Rabu (2/8/2023) pagi hingga sore. Proses penggeledahan untuk menidaklanjuti dugaan mafia tanah dalam pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek Bendungan Paseloreng, Kabupaten Wajo.

"Penggeledahan di dua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai 13.00 Wita dan masing-masing tim ini amankan sejumlah dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus ini," ungkap Kepala Kejati (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Makassar, Rabu petang.

Untuk diketahui, Bendungan Passelloreng Wajo ini diresmikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tahun 2021 silam. Tapi diduga, dalam pembebasan lahan dan ganti rugi total Rp75,6 miliar lebih ada permainan mafia tanah. Hal ini pun telah digelarkan atau diekpose oleh penyidik Kejati Sulsel.

1. Tim penyidik sita ratusan dokumen

Mafia Tanah Bendungan Passeloreng, Kejati Sulsel Geledah BPN Wajo-BBWSGedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Leonard Eben Ezer menyebutkan, barang bukti yang disita dari BBWS Pompengan Sulsel berupa 89 bundel dokumen, terdiri dari dokumen tahapan proses persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, dan daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Passeloreng.

"Termasuk laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, dan dokumen kwitansi penerimaan ganti rugi," ujarnya.

Sementara dari kantor BPN Kabupaten Wajo, penyidik Kejati Sulsel menyita sejumlah dokumen diantaranya 13 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen eks kawasan hutan nomor urut 1-200, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan, kwitansi penerimaan ganti rugi pengadaan tanah proyek strategis nasional Bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti rugi dalam bentuk uang dan peta bidang tanah. 

"Serta ada juga beberapa alat elektronik diantaranya, 4 unit CPU computer, 1 unit laptop, dan 4 unit handphone," lanjutnya.

2. Barang bukti dari BPN Wajo dan BBWS akan diteliti Kejati

Mafia Tanah Bendungan Passeloreng, Kejati Sulsel Geledah BPN Wajo-BBWSGedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Kota Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Leonard menjelaskan, dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut selanjutnya akan dilakukan penelitian, dan diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian terkait dugaan mafia tanah.

"Tim akan meneliti setiap dokumen dan barang bukti yang di sita di dua tempat tadi. Dokumen-dokumen itu juga akan kita kroscek dengan sejumlah saksi-saksi, dan kemudian selanjutnya dokumen-dokumen itu akan kita ajukan penyitaan sebagai alat bukti untuk pembuktian," beber Leonard.

Baca Juga: Profil Bendungan Paselloreng di Wajo yang Diresmikan Jokowi

3. Kajati ancam pihak-pihak yang mencoba halangi penyidikan

Mafia Tanah Bendungan Passeloreng, Kejati Sulsel Geledah BPN Wajo-BBWSBendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. pu.go.id

Lebih lanjut Leonard menambahkan, untuk seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya agar tidak merintangi atau niat mencoba menggagalkan proses penyidikan kasus.

"Karena jika hal tersebut dilakukan maka tim penyidik tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Leonard menambahkan.

"Maka dari itu saya menghimbau ke pihak-pihak terkait untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini," tutupnya.

Baca Juga: Kejati Mengendus Permainan Mafia Tanah di Proyek Bendungan Paselloreng

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya