TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Fraksi Absen di Paripurna Angket, Ini Alasannya

Masing-masing PDIP, PKS, dan PAN

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Rapat sidang paripurna laporan Panitia Angket digelar di DPRD Sulawesi Selatan, Jumat (23/8). Dalam rapat tersebut, tiga fraksi partai pengusung Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tidak hadir.

Fraksi yang dimaksud adalah PDIP, PKS, dan PAN. Seorang legislator PKS Jafar Sodding hadir, namun tidak mewakili fraksinya. Diketahui, pada rapat paripurna Panitia Angket membacakan laporan berisi kesimpulan dan tujuh rekomendasi atas penyelidikan terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel.

Ketua DPRD HM Roem menyebutkan bahwa rapat dinyatakan kuorum karena dihadiri oleh 57 legislator. Itu sudah lebih dari jumlah minimal, yakni 50 persen plus satu, dari total 85 anggota DPRD.

"Panitia angket melaporkan tugasnya sesuai peraturan, yakni paling lama 60 hari sejak dibentuk," kata Roem saat memimipn rapat.

Baca Juga: DPRD Sulsel Minta Mahkamah Agung Mengadili Nurdin Abdullah  

1. Fraksi PDIP belum menerima salinan laporan hasil revisi

IDN Times/Aan Pranata

Ketua Fraksi PDIP Sulsel Alimuddin mengatakan pihaknya sengaja tidak hadir karena belum menerima dokumen hasil perbaikan laporan angket. Panitia Angket, pada rapat pimpinan jelang paripurna, diminta merevisi isi rekomendasi.

Hingga rapat paripurna, Fraksi PDIP tidak juga memperoleh dokumen hasil revisi seperti yang dimaksud, sehingga memutuskan tidak ada satu pun yang hadir. 

"Karena hasil rapat pimpinan sudah kita sepakati, bahwa kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan (Panitia Angket) itu harus diperbaiki," ucap Alimuddin.

Baca Juga: Revisi Laporan Angket Nurdin Abdullah, PDIP dan PKS Tak Dilibatkan  

2. PKS menganggap kehadirannya tidak penting

IDN Times/Aan Pranata

Saat rapat sidang paripurna, tiga fraksi pengusung Nurdin-Sudirman sengaja berkumpul di ruang kerja Fraksi PAN. Ketua Fraksi PKS Ariady Arsal mengatakan, pihaknya juga sengaja tidak hadir karena agenda paripurna tidak membutuhkan pengambilan keputusan.

"Karena yang tadi paripurna hanya penyampaian, pengumuman saja. Bahwa laporan itu diterima atau tidak, kan tidak ada pertanyaan. Kenapa, sebab kalau ada persetujuan, kuorumnya harus 3/4 dari total legislator," kata Ariady.

Baca Juga: Gubernur Bisa Dimakzulkan Lewat DPRD, Ini Lika-likunya

Berita Terkini Lainnya