Gubernur Bisa Dimakzulkan Lewat DPRD, Ini Lika-likunya

Pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU 23/2014

Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan akan mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menilai dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Nurdin Abdullah. Ketua Panitia Angket Kadir Halid menyebut usulan ini bisa berujung pemberhentian Gubernur dari jabatannya.

Usulan kepada MA merupakan satu dari tujuh poin rekomendasi hasil penyelidikan Panitia Angket, yang akan dibacakan pada sidang paripurna DPRD Sulsel, Senin (19/8) pekan depan. Kadir menjelaskan, MA bakal memutuskan berbagai pelanggaran Gubernur yang ditunjukkan oleh Panitia Angket DPRD. Namun usulan itu harus lebih dulu disetujui minimal 2/3 anggota DPRD yang hadir.

Jika nantinya MA menilai Gubernur terbukti melanggar, maka DPRD bisa menyampaikan usulan kepada presiden untuk pemberhentian gubernur. "Kalau ada unsur pelanggaran, berarti dimakzulkan dong," kata Kadir di Makassar, Jumat (16/8).

Bagaimana sebenarnya aturan tentang pemakzulan atau pemberhentian gubernur oleh DPRD? Berikut penjelasan dan mekanismenya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Baca Juga: Panitia Angket Usul Pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

1. Gubernur bisa diberhentikan jika melanggar larangan bagi kepala daerah

Gubernur Bisa Dimakzulkan Lewat DPRD, Ini Lika-likunyapixabay.com

Aturan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah tertuang dalam Paragraf 5 UU Pemda. Pada Pasal 78 ayat (2) UU itu diatur bahwa gubernur diberhentikan karena beberapa alasan. Di antaranya, berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan selama enam bulan berturut-turut, atau dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan.

Pemberhentian juga bisa disebabkan kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur undang-undang, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela, atau mendapatkan sanksi pemberhentian.

2. DPRD mengusulkan lewat hak menyatakan pendapat

Gubernur Bisa Dimakzulkan Lewat DPRD, Ini Lika-likunyaIDN Times/Aan Pranata

Untuk sampai kepada pemakzulan, DPRD harus lebih dulu menyatakan pendapat bahwa gubernur dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajibannya, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela. Pendapat itu kemudian dibawa kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai dan diputuskan.

Pendapat DPRD diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota DPRD. Dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Hal ini diatur dalam Pasal 80 UU Pemda.

3. DPRD usulkan pemberhentian kepada Presiden atas putusan MA

Gubernur Bisa Dimakzulkan Lewat DPRD, Ini Lika-likunyaIDN Times/Hana Adi Perdana

Masih di Pasal 80 UU Pemda, dijelaskan bahwa MA memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPRD paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima. Putusan MA bersifat final.

Apabila MA membenarkan dan mengesahkan sesuai permintaan DPRD, pimpinan DPRD kemudian menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur.

4. Presiden wajib memberhentikan gubernur maksimal 30 hari

Gubernur Bisa Dimakzulkan Lewat DPRD, Ini Lika-likunyaIDN Times/Aan Pranata

Menurut Pasal 79 UU Pemda, pemberhentian gubernur atas putusan MA diumumkan oleh DPRD dalam rapat paripurna. Pemberhentian kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Pada Pasal 80 ayat (1) huruf e UU Pemda, dinyatakan bahwa Presiden wajib memberhentikan gubernur paling lambat 30 hari sejak Presiden menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

Baca Juga: Pansus Usul Hasil Angket Nurdin Abdullah Dibawa ke KPK dan Kejaksaan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya