TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemutusan Data Kependudukan Dianggap Rugikan Warga Makassar  

Sudah seminggu lebih layanan e-KTP dan lainnya lumpuh

IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Prof Armin Arsyad berharap Kementerian Dalam Negeri segera memulihkan akses Pemerintah Kota Makassar terhadap data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Pemutusan akses karena kesalahan Pemkot dianggap merugikan masyarakat.

Kemendagri sebelumnya memutus akses Pemkot Makassar terhadap SIAK karena Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb dianggap melanggar soal mutasi pejabat. Akibatnya, masyarakat untuk sementara waktu tidak bisa mengajukan permohonan terkait data kependudukan, termasuk e-KTP.

"Jangan menghukum masyarakat dalam bentuk pemutusan online. Kalau itu yang terjadi, bukan hanya Pemkot Makassar yang dihukum, tapi rakyat kota Makassar juga kena," kata Armin dikutip dari ANTARA, Senin (26/8).

Baca Juga: Layanan Kependudukan Lumpuh, Warga Makassar Tidak Bisa Urus e-KTP 

1. Pemutusan akses disebut sebagai keputusan keliru

IDN Times/Aan Pranata

Armin menyebut pemutusan akses oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh merupakan kebijakan keliru. Sebab dalam hal ini, yang paling dirugikan adalah masyarakat. Dia berharap kondisi segera normal seperti semula.

Armin mengutip Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima. Termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.

Dekan Fisip Unhas itu mengungkapkan bahwa dalam sistem pemerintahan, tidak boleh pemerintah memutus hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik, tapi bagaimana melayani rakyat. Kendati ada masalah mutasi jabatan, seharusnya diselesaikan sesuai aturan bukan malah rakyat kena getahnya.

"Dalam keadaan bagaimana pun layanan kepada masyarakat harus terus berlangsung, dan kalau ada terjadi kesalahan teknis dalam tubuh pemerintahan atau birokrasi harus dibicarakan ke dalam dan diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ditetapkan," kata Prof Armin.

Baca Juga: Layanan e-KTP Makassar Lumpuh Gara-gara Wali Kota Langgar Aturan

2. Dua Dirjen di Kemendagri semestinya saling berkoordinasi

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pj Wali Kota Makassar, beberapa waktu lalu menggelar mutasi sejumlah jabatan di lingkup Pemkot sesuai rekomendasi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Dia mengembalikan posisi para pejabat yang dimutasi oleh mantan Wali Kota Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, karena SK-nya dianggap cacat hukum. Mutasi kemudian berpolemik, karena penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanpa izin Dirjen Dukcapil.

Menurut Prof Armin, idealnya Dirjen Dukcapil melakukan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) karena kedua lembaga itu bernaung dalam satu kementerian yaitu Kemendagri. Sehingga, keputusan yang direkomendasikan oleh Dirjen Otda pada prinsipnya disetujui Dirjen Dukcapil.

"Jadi sebenarnya ini persoalan koordinasi yang keliru tapi masyarakat yang dihukum. Seharusnya Dirjen memahami bahwa Pj Wali Kota hanya menjalankan perintah atasan dan sudah sesuai dengan prosedur. Tidak boleh menghukum masyarakat dalam bentuk pemutusan layanan online itu," ucapnya.

Baca Juga: Sepekan, Layanan e-KTP Makassar Masih Lumpuh

Berita Terkini Lainnya