Layanan e-KTP Makassar Lumpuh Gara-gara Wali Kota Langgar Aturan

Wali Kota akui salah

Makassar, IDN Times - Layanan data kependudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang nonaktif belakangan ini, ternyata bukan semata masalah koneksi ke pusat data atau server. Akses dari Kota Makassar memang sengaja ditutup oleh Kementerian Dalam Negeri.

Seperti diketahui, beberapa hari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak bisa melayani permohonan warga Makassar terkait data kependudukan. Layanan yang terdampak antara lain perekaman data dan perubahan data e-KTP dan kartu keluarga.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut pemutusan akses merupakan sanksi terhadap Wali Kota Makassar. Ini terkait kebijakan Wali Kota yang mengganti Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tidak dijelaskan kapan pemutusan akses berakhir.

"Kami putus karena Wali Kota Makassar melanggar undang-undang. Itu bukan kewenangan wali kota, jadi pelanggaran berat," kata Zudan melalui pesan teks kepada IDN Times di Makassar, Kamis (22/8).

1. Kepala dinas dikembalikan kepada pejabat lama

Layanan e-KTP Makassar Lumpuh Gara-gara Wali Kota Langgar AturanEks Kepala Dinas Dukcapil Makassar Aryati Puspasari (IDN Times / Aan Pranata)

Kemendagri menganggap Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb melanggar karena mengganti Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dari Aryati Puspasari. Aryati yang kembali ke Badan Penelitian dan Pengembandan Daerah (Litbangda) digantikan Kadis Dukcapil yang lama, yakni Nielma Palamba.

Pj Wali Kota, saat itu mengembalikan seribuan pejabat ke tempat semula berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab surat keputusan (SK) mutasi yang diteken Wali Kota sebelumnya Mohammad Ramdhan Pomanto dibatalkan karena dianggap melanggar aturan prosedur.

Baca Juga: Layanan Kependudukan Lumpuh, Warga Makassar Tidak Bisa Urus e-KTP 

2. Penggantian kepala dinas harus disetujui Kemendagri

Layanan e-KTP Makassar Lumpuh Gara-gara Wali Kota Langgar AturanANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Zudan menerangkan bahwa Wali Kota Makassar melanggar undang-undang tentang administrasi kependudukan. Dia menyebutkan, aturannya penggantian kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil harus melalui persetujuan Kemendagri.

Idealnya, menurut Zudan, Wali Kota mengusulkan nama calon pengganti kepada Kemendagri lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Adapun yang memutuskan adalah Kemendagri.

"Saya sudah melayangkan teguran keras lewat surat kepada Penjabat Wali Kota Makassar," ucap Zudan.

3. Wali Kota berharap masyarakat tidak jadi korban

Layanan e-KTP Makassar Lumpuh Gara-gara Wali Kota Langgar AturanHumas Makassar

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb membenarkan pemutusan akses data kependudukan oleh Kemendagri. Dia juga mengakui ini merupakan dampak kesalahannya.

Wali Kota berharap persolan tidak berlarut-larut karena pelayanan terhadap masyarakat terhambat. Pihaknya sudah mengirimkan surat penjelasan dan permohonan maaf kepada Kemendagri, yang diantarkan langsung Sekretaris Daerah M Ansar.

"Wali kota yang salah. Biar wali kota saja yang ditegur, saya harapnya begitu. Biarkan pelayanan masyarakat berjalan, saya memohon kepada Kemendagri," kata Iqbal.

Baca Juga: Gubernur Nurdin Resmi Lantik Iqbal Suaeb sebagai Pj Wali Kota Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya