Kakak Mentan Amran Penuhi Panggilan Panitia Angket DPRD Sulsel
Terkait ribut-ribut bantuan Rp10 miliar dari pengusaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Andi Sumardi Sulaiman menghadiri sidang pemeriksaan Panitia Angket di Kantor DPRD Sulsel, Kamis (11/7). Dia memenuhi panggilan sebagai terperiksa dalam agenda penyelidikan terkait dugaan dualisme kepemimpinan di Pemerintau Provinsi.
Sumardi diketahui sebagai kakak Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Dia juga kakak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
"Kepala Bapenda kita panggil terkait banyak hal. Karena banyak terperiksa yang kemarin kita panggil, banyak yang terkait dengan bapak Sumardi ini," kata Ketua Panitia Angket Kadir Halid usai sidang pemeriksaan di Kantor DPRD Sulsel, Kamis (11/7).
Baca Juga: Dicopot Nurdin, Jumras Ungkap Tekanan Pengusaha yang Minta Proyek
1. Sumardi disebut-sebut dalam pengakuan pejabat yang dicopot Gubernur Nurdin
Sebagian sidang pemeriksaan Sumardi digelar tertutup atas permintaan terperiksa. Kadir Halid mengungkapkan dalam sidang, Sumardi dimintai keterangan soal pengakuan mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras yang dicopot oleh Gubernur Nurdin Abdullah.
Kadir mengatakan, sebelumnya Jumras mengaku pernah ditekan oleh oknum pengusaha yang meminta proyek pengerjaan jalan. Pengusaha itu, konon mengungkit bantuan Rp10 miliar kepada Nurdin saat bertarung di Pilkada Sulsel tahun 2018 lalu. Pengusaha yang dimaksud juga disebut pernah menawarkan uang Rp200 juta melalui Sumardi.
Kepada Pansus, Sumardi menyangkal semua pengakuan Jumras. Dia juga membantah pernah memanggil Jumras untuk dipertemukan dengan oknum pengusaha di salah satu lokasi di Makassar.
"Karena itu Panitia Angket akan mengkonfrontir penjelasan Jumras dan Sumardi. Nanti kita buatkan jadwalnya. Ada beberapa nama yang akan dipanggil, termasuk dua pengusaha yang disebut-sebut," ucap Kadir.
Baca Juga: Pansus Angket: Keterangan Jumras Tidak Bisa Dipidana
Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel